Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Selama PPKM, Objek Wisata di Sleman Tetap Buka dengan Pembatasan Ketat

Selama PPKM, Objek Wisata di Sleman Tetap Buka dengan Pembatasan Ketat

  • calendar_month Sen, 11 Jan 2021

BNews—SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak menutup objek-objek wisata yang ada di wilayahnya. Selama penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 .

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata (Dispar) Nomor 856/029 tentang kebijakan PPKM yang dilaksanakan mulai 11–25 Januari 2021. Dalam SE yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sleman, Suci Iriani Sinuraya itu, ada beberapa pembatasan yang diterapkan.

Pembatasan tersebut diantaranya adalah pembatasan jam operasional dan kapasitas maksimal tempat wisata. Batas maksimal kapasitas wisatawan yang datang ke tempat wisata adalah 50 persen dari kapasitas.

Selain itu, Dispar juga akan bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Sarlinmas dan Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk melakukan pengawasan terkait penerapan kebijakan baru ini. Termasuk menggelar pemeriksaan acak di beberapa titik untuk memeriksa syarat hasil nonreaktif rapid test antigen. Yang mana menjadi syarat untuk pengunjung dari luar DIY.

Salah satu titik yang sempat dilakukan pemeriksaan di antaranya adalah sekitar Patung Udang Kaliurang.

”Di dekat Patung Udang, Sarlinmas DIY Wilayah 7 melakukan operasi pengecekan tertib menggunakan masker dan melakukan sampling uji petik untuk pengendara yang dari luar kota diminta menunjukkan rapid test antigen sesuai petunjuk atau edaran dari Satpol PP DIY,” jelas Suci,  Senin (11/1/2021). Dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, beberapa pembatasan lainnya yang diatur dalam SE tersebut, antara lain yakni tempat usaha jasa pariwisata atau destinasi wisata atau kuliner jam buka dibatasi sampai jam 19.00 WIB.

Kemudian untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang sesuai dengan jam operasional. Tempat kuliner dibatasi 25 persen dari kapasitas tempat duduk.

Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya (event) yang menimbulkan kerumunan dihentikan. Mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing.

Serta penertiban atau penegakan hukum atas pelanggaran akan dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less