Kasus Mayat Dimutilasi dan Dicor di Tembalang Terungkap, Pelaku Tak Menyesal
- calendar_month Kam, 11 Mei 2023

Pelaku pembunuhan dengan dimutilasi dan mayat dicor di Tembalang Semarang
BNews–JATENG– Muhammad Husen (28), pembunuh sadis yang memutilasi dan mengecor bos di Semarang, mengaku tidak merasa menyesal. Raut muka Husen bahkan terlihat tenang, malah sesekali tersenyum saat ditanya polisi dan wartawan soal aksi sadisnya tersebut.
Warga Banjarnegara itu dihadirkan saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang kasus pembunuhan bos depot air isi ulang, Irwan Hutagalung (53), Rabu (10/5/2023). Dengan berbaju tahanan biru nomor 35, dia terlihat tenang dan tidak sering menunduk untuk menunjukkan penyesalan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mencecar sejumlah pertanyaan mulai kronologi hingga pelariannya membawa uang dan motor korban. Kepada polisi, Husen mengatakan, seetelah memukul korban menggunakan linggis, dia sempat curhat ke pedagang angkringan di sebelah depot air isi ulang bernama Imam.
Kemudian, setelah melakukan mutilasi, pada Jumat (5/5), dia justru mengajak Imam itu menyewa wanita malam lewat MiChat.
Saat ditanya Irwan kenapa dia bercerita kepada Imam dan mengajak main, Husen hanya tersenyum dan mengatakan cuma ada Imam yang ada di sekitarnya yang dia kenal.
“Cuma ada dia di sana,” kata Husen setelah sebelumnya sempat tersenyum.
Kemudian, ketika ditanya alasannya memutilasi korban, dia dengan tegas menyebutkan sebelumnya sering dipukuli korban. Maka dia memotong tangan yang kerap memukulnya itu.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Nggak (tidak menyesal), puas,” imbuh Imam.
Bahkan di tengah situasi itu dia sempat menjawab wartawan dengan nyeleneh bahkan tersenyum hingga tertawa. Ketika itu ia ditanya kenapa kabur ke Banjarnegara.
“Kalau saya tidak lari, keenakan petugas kepolisian,” ujarnya sambil tersenyum dan tertawa.
Aksi yang dilakukan Husen cukup sadis dan dia sama sekali tidak menunjukkan penyesalan. Dengan tubuh kecilnya dia tetap tegap seolah tidak menyadari aksinya sangat brutal.
Husen dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News





Saat ini belum ada komentar