Kasus Pembunuhan Balita Segera P21, Polisi Pastikan Berkas Hampir Lengkap
- calendar_month Sen, 27 Okt 2025

Olah TKP Kasus Pembunuhan Balita
BNews—JATENG— Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang balita di Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, terus menjadi sorotan publik. Pihak kepolisian kini bergerak cepat untuk menyelesaikan berkas perkara dan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Cilacap.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang telah mengguncang masyarakat setempat tersebut.
Setelah melalui berbagai tahapan pemeriksaan dan melengkapi sejumlah dokumen administrasi, penyidik memastikan bahwa berkas perkara segera dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Terkait perkembangan kasus ini, Kanit Resmob Polresta Cilacap, Iptu Karsito, menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah menindaklanjuti arahan dari kejaksaan setelah menerima hasil P19.
“Kami sudah menerima petunjuk dari jaksa terkait P19. Saat ini sedang kami lengkapi dan segera kami kembalikan,” ujar Karsito kepada awak media, Sabtu (25/10).
Ia menambahkan, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan segera melaksanakan tahap dua; yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Mudah-mudahan berkas perkara dinyatakan P21. Kalau sudah, kami tinggal menjadwalkan tahap duanya,” lanjutnya.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Kasus ini ditangani oleh Unit Resmob 5 Satreskrim Polresta Cilacap, dengan tersangka berinisial F (21), warga asal Aceh, yang diduga menjadi pelaku utama dalam pembunuhan berencana terhadap balita AK (3) di wilayah Wanareja.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan hingga 20 tahun. Penegakan hukum secara tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi korban beserta keluarganya.
Tragedi memilukan tersebut terjadi pada 7 Agustus 2025 di area kebun karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja. Korban ditemukan tewas dengan luka-luka akibat penganiayaan brutal yang dilakukan secara sadis.
Fakta mengejutkan turut terungkap dalam penyidikan, yakni adanya hubungan gelap antara pelaku dan ibu korban, RI (23). Dugaan ini diyakini menjadi salah satu motif di balik tindakan keji yang dilakukan pelaku, menambah dimensi emosional dan kegeraman masyarakat.
Masyarakat Wanareja sempat digemparkan oleh kronologi dan motif yang terungkap dalam kasus ini. Fakta-fakta baru yang muncul selama proses penyidikan juga menambah kompleksitas perkara serta menarik perhatian publik terhadap jalannya proses hukum.
Kini, fokus masyarakat tertuju pada tahapan pelimpahan berkas ke kejaksaan, yang diharapkan dapat segera dilakukan agar keadilan bisa ditegakkan tanpa hambatan.
Selain proses administrasi, polisi juga telah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian di area kebun karet Cikukun. Rekonstruksi ini menjadi langkah penting untuk mengungkap secara detail kronologi peristiwa tragis tersebut.
Penyelesaian kasus ini diharapkan menjadi indikator profesionalisme aparat penegak hukum di Cilacap serta membantu memulihkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Dengan berbagai langkah konkret yang telah ditempuh, publik berharap agar proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak terkait dalam tragedi balita Wanareja ini. (*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News



Saat ini belum ada komentar