Kejagung : Tak Akan Bela Jaksa Terkena OTT KPK

BNews—NASIONAL— Dua Jaksa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang tadi di Kejaksaan DKI Jakarta tidak aka nada pembelaan. Hal ini disampailan Jaksa Agung HM Prasetyo jumat malam (28/6).

“Intinya dari Kejaksaan sendiri prinsipnya tak ada preferensi apa pun, harus dihukum. Tak ada kompromi, tak ada menutup-nutupi, jangan membela. Yang salah harus dihukum,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat malam.

Prasetyo mengungkapkan, penangkapan dua oknum jaksa itu diduga terkait adanya transaksi dalam pengurusan perkara penipuan yang ditangani pihak Kejaksaan. “Kasusnya penipuan, tindak pidana umum. Penipu bisa lakukan apa saja. Oknum jaksa termakan penipu. Tapi ya salah mereka. Kejaksaan enggak beri ampun,” imbuhnya.

Selain itu, ia menepis kabar bahwa putranya Bayu Adhinugroho yang menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat ikut diamankan KPK. “Bukan anak saya (yang diamankan)”, tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi soal operasi tangkap tangan itu (OTT). KPK biasanya akan menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan dalam waktu 1X24 jam. (Internet/Bn1/bsn)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: