Kejari Kabupaten Magelang Terima Penghargaan Dari Perumda Tirta Gemilang
- calendar_month Kam, 4 Agu 2022

Dirut Perumda Tirta Gemilang saat berikan penghargaan kepada Kejari Kabupaten Magelang
BNews–MAGELANG– Pemahaman hak dan kewajiban hukum antara pelanggan dan calon pelanggan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang diperlukan. Hal tersebut disampaikan Dirut Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang, Agus Tri Suharyon.
Oleh karena itu, lanjut Agus pihaknya disuport oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. “Ini adalah salah satu manfaat dari MoU antara Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang,” katanya , dalam kegiatan pemberian penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Atas Pelayanan Hukum dan Bantuan Hukum Terhadap Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang. Rabu (3/8/2022) di Grand Artos Hotel.
Hal tersebut, lanjutnya termasuk memberikan penjelasan hal dan kewajiban pelanggan dan calon pelanggan, untuk menghindari mis dilapangan. “MoU tersebut membuat kami lebih baik dalam memahami regulasi untuk mencegah hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Dandeni Herdiana SH MH, mengatakan senang dan berterimakasih atas penghargaan bidang perdata dan tata usaha negara tersebut, kedepan terus peningkatkan pelayanan baik dari sisi bantuan hukum.
“Hal tersebut demi kepentingan masyarakat Kabupaten Magelang, untuk pelayanan yang lebih baik dan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang bisa mengelola organisasi dengan lebih efektif lagi.
Kedepan kami akan tingkatkan pelayanan disisi pendampingan hukum, bantuan hukum dan tindakan tata usaha negera,” terang Dandeni.
Dandeni menambahkan, hal tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan hal menyalahi hukum lainnya.
“Semua harus sesuai dengan prosedur atau SOP yang ada sehingga dapat meminimalisir penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang dan tindakan lainnya yang berpotensi sebagai pelanggaran hukum,” tandas Dandeni. (bsn)
IKUTI KAMI BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar