Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Keluarga Korban Pengeroyokan Siswa SMK di Kota Magelang Minta Pelaku Diproses Hukum

BNews-MAGELANG– Keluarga korban siswa SMK di Magelang mendesak pihak kepolisian agar kasus kekerasan terhadap anggota keluarga mereka diproses di pengadilan.

Seperti yang diungkapkan oleh Septi, bibi salah satu korban, setelah ia menjenguk keponakannya di Rumah Sakit Umum Dr. Soejono pada Sabtu (2/12).

“Setelah menjalani operasi karena luka tusukan di bagian pinggang belakang sebanyak 3 kali, kondisinya sudah membaik,” kata Septi yang datang dari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Terungkap bahwa korban BSEP, yang beralamat di Desa Klopo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, mengalami 3 luka tusukan dan dirawat di Ruang Cempaka. Sedangkan korban GSP juga mengalami 3 luka di bagian pinggang dan masih dirawat di Bangsal Edelweis, di rumah sakit yang sama.

Kondisi kedua korban yang menjadi sasaran kekerasan oleh 5 pelajar SMK di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Magelang, dikabarkan semakin membaik.

Dalam berita sebelumnya, 26 pelajar dari satu SMK swasta telah diamankan oleh Polres Magelang Kota. Lima di antaranya terbukti melakukan kekerasan dan melukai BSEP dan GSP.

Dari para pelaku, polisi berhasil menyita 3 bilah celurit, 1 bilah pedang, 1 potongan batang bambu sepanjang 70 cm, dan 1 helm sebagai barang bukti.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, mengungkapkan identitas ke-5 pelaku kekerasan tersebut. Pelaku yang menyerang GSP adalah MAP, MKR, dan WSD. Sementara pelaku yang melukai BSEP adalah IM dan DP.

Kelima pelaku, di antaranya ada yang masih di bawah umur, akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 7 tahun.

“Karena mereka masih berstatus siswa, mereka tidak ditahan melainkan dikeluarkan dengan jaminan dari pihak sekolah dan orang tua,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, pada hari Jumat (1/12), orang tua dari para siswa tersebut dikumpulkan di Mapolres Magelang Kota. Dalam pertemuan tersebut, proses penyerahan anak-anak yang terlibat kasus hukum dilakukan oleh Kapolres kepada masing-masing orang tua.

Proses dimulai dengan pembinaan mengenai moralitas, dilanjutkan dengan salat Jumat berjamaah, dan ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!