Kembali, Polsek Muntilan Magelang Gerebek Penjual Miras di Rumahnya

BNews–MAGELANG— Petugas Polsek Muntilan, Polresta Magelang kembali menggerebek rumah penjual minuman keras (miras) di wilayahnya.

Penjual tersebut berinisial DS (61) di Dusun Wonosari RT 02 RW 20, Desa Wonosari, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Dalam penggrebekan, Polisi berhasil menyita 60 liter minuman mengandung alkohol hasil fermentasi atau tuak.

Puluhan liter tuak itu langsung dibawa ke Polsek Muntilan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan selanjutnya dimusnahkan.

“Kami kembali mengamankan miras jenis tuak dari rumah saudara Saudara DS di Wonosari, Muntilan. Ini merupakan hasil operasi cipta kondisi menjelang Idul Fitri 1444 hijriah,” ujar Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, Jumat (7/4/2023).

Dia menjelaskan, saat diamankan, puluhan liter tuak tersebut disimpan di dalam dua ember besar berkapasitas 50 liter. Sedangkan yang sudah dikemas dan siap dijual ada tiga botol.

Menurutnya, DS menjual tuak pe rbotol berisi sekitar 1,5 liter dengan harga Rp 20.000.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Kami ucapkan terima kasih atas bantuan masyarakat yang telah peduli dengan upaya pemberantasan peredaran miras di wilayah Muntilan yang sedang kami lakukan,” ujar Kapolsek.

“Saya imbau masyarakat Muntilan untuk ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah agar tetap kondusif,” ujarnya. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: