Kemendikbud Ristek Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi Swasta Tahun 2023

BNews-NASIONAL- Berikut ini daftar lengkap kampus yang ditutup selama tahun 2023 di seluruh Indonesia. DImana setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi.

Ke-23 perguruan tinggi tersebut merupakan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Salah satu di antaranya merupakan kampus di Banten. Kampus tersebut terletak di Kota Tangerang Selatan.

Penutupan kampus dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh kampus tersebut.

Setelah penutupan kampus, Kemendikbud Ristek tengah mengevaluasi 29 kampus lainnya yang terkait dengan aduan pelanggaran.

Berdasarkan laporan dari Kompas.com, pada tanggal Jumat (2/6/2023), Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan bahwa bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang ditutup, mereka akan difasilitasi untuk pindah ke perguruan tinggi lain.

Prof. Nizam menjelaskan bahwa kuliah dapat dilanjutkan jika terdapat bukti pencapaian belajar yang dapat ditransfer ke perguruan tinggi yang baru.

“Kita akan mengalihkan mereka ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat atau melalui perguruan tinggi yang bersangkutan,” ujarnya kepada Kompas.com, pada tanggal Jumat (2/6/2023).

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Tindakan ini dilakukan untuk melindungi mahasiswa dan masyarakat, kata Prof. Nizam.

“Kita berusaha agar tidak ada masyarakat dan mahasiswa yang menjadi korban dari penutupan kampus tersebut,” jelas beliau.

Kampus yang ditutup melakukan pelanggaran serius. Ia menyebutkan bahwa kampus-kampus tersebut ditutup karena melakukan pelanggaran serius.

Pelanggaran yang dilakukan mencakup jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan pelanggaran lainnya.

“Iya karena ada pelanggaran serius, itulah mengapa izin operasionalnya kita cabut (ditutup),” kata Prof. Nizam.

Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa dari 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah, 23 kampus tersebut ditutup. Sedangkan 29 kampus lainnya masih dalam tahap peninjauan.

Jika kesalahan kampus masih bisa diperbaiki, Kemendikbud Ristek akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. Namun, jika tidak ada perbaikan yang bisa dilakukan, maka kampus tersebut akan ditutup dengan paksa.

Kemendikbud tidak dapat mengungkapkan nama-nama kampus yang ditutup.

Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman menambahkan bahwa Kemendikbud tidak dapat mengungkapkan nama-nama dari 23 kampus yang ditutup.

Hal ini dilakukan untuk menjaga nama baik alumni dan mahasiswa yang berasal dari kampus tersebut. “Banyak juga orang sukses, termasuk pejabat yang merupakan alumni dari kampus tersebut,” jelas beliau.

“Kami khawatir mereka menjadi sasaran olok-olok atau hinaan dari orang lain, sehingga mereka merasa malu,” tambahnya..

Lukman juga mengatakan bahwa Kemendikbud Ristek akan membantu memindahkan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lain.

Proses pemindahan tersebut akan dibantu oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti), yang bertanggung jawab dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi.

Namun, proses pemindahan hanya berlaku bagi perguruan tinggi yang terbukti memiliki kegiatan pembelajaran yang sebenarnya.

“Jika terbukti bahwa tidak ada pembelajaran yang terjadi, maka sulit bagi kami untuk membantu mahasiswa. Satu-satunya yang dapat mereka lakukan adalah melaporkan penyelenggara ke pihak yang berwenang,” jelas Lukman.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, dapat dilakukan melalui laman https://sidali.kemdikbud.go.id/app dengan mengklik “Buat Laporan”.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Meskipun tidak mengungkapkan nama-namanya, Lukman telah merinci wilayah tempat 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya beroperasi hingga 25 Mei 2023:

  • Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
  • Surabaya: 2 perguruan tinggi
  • Medan: 2 perguruan tinggi
  • Tasikmalaya: 1 perguruan tinggi
  • Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
  • Padang: 2 perguruan tinggi
  • Bali: 1 perguruan tinggi
  • Palembang: 1 perguruan tinggi
  • Jakarta: 5 perguruan tinggi
  • Makassar: 1 perguruan tinggi
  • Bandung: 1 perguruan tinggi
  • Bogor: 1 perguruan tinggi
  • Manado: 2 perguruan tinggi
  • Bekasi: 2 perguruan tinggi.

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!