Kenal Lewat Medsos, Wanita 19 Tahun Asal Magelang Diduga Diperkosa Dua Kakak Beradik
- calendar_month Sen, 15 Des 2025

ilustrasi Wanita 19 Tahun Asal Magelang Diduga Diperkosa Dua Kakak Beradik di Kulon Progo
Setibanya di rumah MF, korban diduga dipaksa masuk ke dalam rumah. Di lokasi tersebut, MF diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban.
Iptu Sarjoko menjelaskan bahwa saat peristiwa berlangsung, MR, adik kandung MF, berada di lokasi kejadian. MR diduga merekam kejadian tersebut secara diam-diam.
Tidak hanya itu, MR kemudian masuk ke dalam kamar dan meminta korban untuk melakukan hubungan badan dengannya. Permintaan tersebut ditolak secara tegas oleh korban.
Meski MR tidak melakukan tindakan seksual, ia disebut menyaksikan kakaknya melakukan dugaan pemerkosaan terhadap korban.
Korban Melarikan Diri dan Lapor Polisi
Dalam kondisi tertekan dan mengalami trauma, korban berusaha mencari kesempatan untuk menyelamatkan diri. Kesempatan tersebut akhirnya datang hingga korban berhasil melarikan diri dari rumah pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian. Polres Kulon Progo langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku.
Setelah laporan diterima, MF dan MR sempat melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Namun, upaya pelarian tersebut tidak berlangsung lama.
Aparat kepolisian berhasil melacak keberadaan keduanya dan menangkap mereka di wilayah Kabupaten Bantul.
“Kedua terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Sarjoko.
Polres Kulon Progo saat ini menangani kasus tersebut secara intensif. Penyidik terus mendalami peran masing-masing pelaku serta mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses hukum.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Pihak kepolisian juga memastikan korban mendapatkan pendampingan, perlindungan, serta upaya pemulihan yang layak.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap wanita muda asal Magelang ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat mengenai risiko perkenalan melalui media sosial tanpa disertai kewaspadaan.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam menjalin relasi dengan orang yang baru dikenal di dunia maya serta tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan seksual. (*)
About The Author
- Penulis: Pemela





Saat ini belum ada komentar