Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kesal Spot Mancing Diserobot, Pria di Sleman Bakar Dua Motor Pemancing Asal Magelang

Kesal Spot Mancing Diserobot, Pria di Sleman Bakar Dua Motor Pemancing Asal Magelang

  • calendar_month Jum, 25 Apr 2025

BNews–SLEMAN – Seorang pria berinisial SK (54), warga Gamping, Sleman, ditangkap pihak kepolisian usai melakukan aksi pembakaran terhadap dua unit sepeda motor milik pemancing. Aksi nekat ini dipicu oleh kemarahan pelaku karena spot mancing di dekat rumahnya didatangi pemancing lain yang memanah ikan.

“Motifnya karena pelaku hobi memancing. Ketika melihat ada yang datang dan memanah ikan di lokasi pemancingan yang tak jauh dari rumahnya, pelaku merasa tersinggung dan marah,” ujar Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

Diketahui, korban berinisial HS (30) dan MA (23), keduanya merupakan warga asal Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (22/4/2025) pukul 00.15 WIB di tepi Sungai Bedog, tepatnya di wilayah Kradenan, Banyuraden, Gamping.

Korban bersama empat temannya datang ke lokasi untuk memancing ikan dengan maser atau panah, dan memarkir tiga kendaraan mereka di dekat sungai. Tak lama setelah itu, ada seseorang yang menyorot mereka dengan senter, lalu pergi begitu saja.

“Beberapa saat setelahnya, saksi melihat ada kobaran api besar dari arah parkiran motor. Awalnya mereka mengira itu api sampah, namun setelah dicek ternyata motor mereka terbakar,” jelas AKP Bowo.

Pelaku, lanjutnya, menyiramkan bensin dari motornya sendiri yang ditampung dalam botol minyak goreng, kemudian membakarnya menggunakan korek api.

Akibatnya, motor Honda Beat milik korban ludes terbakar, sementara Yamaha Vixion mengalami kerusakan di jok dan bodi samping, dan Honda Vario selamat dari api.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp14 juta,” ungkapnya.

Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Gamping, dan tak butuh waktu lama hingga pelaku berhasil diamankan pada 23 April 2025. Kini SK ditahan di Rutan Polsek Gamping.

Dari hasil pemeriksaan, SK mengaku nekat membakar motor karena marah spot mancingnya diserobot, terlebih setelah diberi tahu oleh rekannya bahwa tempat itu dipakai orang lain untuk memanah ikan.

“Setelah tahu, pelaku tidak bisa tidur, emosi, lalu mengambil bensin dan melakukan pembakaran,” tambah Bowo.

Kapolsek menjelaskan bahwa meski lokasi tersebut adalah tempat umum, terdapat larangan tidak tertulis untuk; tidak menggunakan alat setrum atau panah saat memancing.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa korek api dan selang waterpass sepanjang tiga meter ; yang digunakan untuk menyedot bensin.

Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum; dan tindak perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

About The Author

  • Penulis: Joe Joe

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less