Ketahuan Like Konten Porno, Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Polri
BNEWS—NASIONAL— Anggota Komisi I DPR RI yang juga merupakan seorang Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon kembali mendapat sorotan publik Tanah Air. Pemilik Fadli Zon Library tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri usai akun Twitter miliknya yakni @fadlizon dikabarkan menyukai konten pornografi.
Adalah Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), pihak yang melaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri tersebut pada 8 Januari 2021 lalu. Laporan terhadap Fadli Zon itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan informasi tersebut. SPKT Bareskrim Polri telah menerima laporan dari warga yang melaporkan Anggota Komisi I DPR Fadli Zon.
”Iya sudah dicek di SPKT Bareskrim. Benar (ada laporan),” kata Kombes Ramadhan, Minggu (10/1).
Pada Jumat (8/1), Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio melaporkan Anggota Komisi I DPR Fadli Zon ke Bareskrim Polri. Lantaran akun media sosial Twitter milik Fadli yakni @fadlizon menyukai (like) konten pornografi.
”Iya (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri,” kata Febriyanto Dunggio.
Menurut dia, tindakan Fadli ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan. Sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli ke polisi agar dilakukan penyelidikan.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
”Kan, tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu,” tuturnya.
Menurutnya, aktivitas media sosial Fadli sebagai wakil rakyat pasti disorot oleh masyarakat. ”Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak, ya, semua orang bisa lihat,” imbuh Febriyanto.
Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/ prostitusi melalui media elektronik/ media sosial. Yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (han)