Kisah Haru Si Agus, Mencuri Demi Hidupi Ibu Akhirnya Dibebaskan Saat Sidang

BNews–NASIONAL–  Kejaksaan Negeri Cimahi menghentikan proses hukum dalam perkara pencurian sepeda motor, dengan tersangka Agus Mustopa. Dimana Ia  dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Penghentian penuntutan itu dilakukan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice itu antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Selain itu telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 17 Januari 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Rosalina Sidabariba menjelaskan, restorative justice ini sangat bermanfaat untuk masyarakat.

Terutama yang membutuhkan keadilan bagi masyarakat yang terkena masalah hukum pada tindak pidana umum.

“Contohnya kepada tersangka yang terkena masalah hukum dalam Pasal 362 KUHP dikarenakan tidak adanya kerugian dan sepeda motor milik korban telah dikembalikan kepada korban,” ujar Rosalina dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu, 29 Januari 2022.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Kisah haru menyelimuti penyelesaian kasus Agus Mustopa, seorang pria yang nekat mencuri motor. Agus terpaksa mencuri lantaran desakan ekonomi, demi menghidupi sang ibunda.

Kejaksaan Negeri Cimahi memutuskan vonis bebas. Ada beragam reaksi haru dari Jaksa Agung hingga Bupati Bandung Barat.

Bahkan, ada momen haru usai Agus mendengar vonis bebas yang diterimanya kala itu. Berikut ulasan selengkapnya,

Ruang sidang kala itu berubah mengharu biru. Agus yang melakukan pencurian motor sang majikan di tempatnya bekerja harus menghadapi segala kemungkinan terburuk, mendapatkan sanksi hukum.

Di luar dugaan, Agus justru mendapatkan vonis bebas atas segala tuduhan lantaran Kejari Cimahi menerapkan Restorative Justice. Hal ini tak lain juga dipicu lantaran sang korban mampu memaafkan Agus.

“Jaksa menghentikan penuntutan terhadap Agus,” dikutip dari keterangan akun Instagram @kejaksaan.ri

Kaos tahanan berwarna orange akhirnya terlepas dari tubuh Agus. Tak sedikit yang menitikkan air mata melihat apa yang dilakukannya setelah itu.

Agus menghampiri sang ibunda yang duduk terdiam, menunggu sidang putusan bagi sang putra tercinta. Tak lama kemudian, Agus bersimpuh serta mencium kedua tangan sang ibunda. Ia berjanji tak akan lagi mengulangi.

“Agus bersujud meminta maaf ke ibunya,” demikian dikutip dari unggahan.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin pun turut menyaksikan penghentian penuntutan Agus kala itu. Kasus Agus sampai membuat ST Burhanuddin menitikan air mata di ruang sidang.

ST Burhanuddin meminta Agus dan ibunda segera mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah setempat.

Tak berselang lama, Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan serta jajaran Kajati Jabar lantas mengundang Agus dan ibunda. Sementara Agus menerima bantuan pengobatan, sang ibunda mendapatkan bantuan berupa renovasi rumah.

“Bupati Bandung Barat memberikan pengobatan gratis untuk Agus. Ibu Agus menerima bantuan berupa renovasi rumah agar layak huni,” dikutip dari keterangan video.

Masih ada kebaikan yang senantiasa diterima Agus dan sang ibunda. Kejari Cimahi pun juga turut serta memberikan paket sembako bagi keduanya.

Kisah Agus Mustopa merupakan cerminan dari tegaknya keadilan di ibu pertiwi. Latar belakang ekonomi hingga vonis bebas yang diterima Agus membuat publik lantas terharu serta memberikan apresiasi kepada seluruh pihak.

“Diawali dari korban yang hatinya seperti malaikat, dilanjutkan para jaksa yang bekerja dengan hati, terciptalah sisi kemanusiaan pada derajat yang tinggi. Sehat selalu untuk semua orang baik.” tulis akun @alfaris.saputra

“Semoga hukum tetap tegak dan tidak bisa di manipulasi oleh uang,” tulis akun @arfacuay

“Sila ke 5 : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tulis akun @rizki.hikmatulloh

“Ending yang epik setelah mendengar kasus agus.. Salut kepada @kejaksaan.ri @bupatibandungbarat @kejati_jabar,” tulis akun @andi_ikhtiar. (*)

About The Author

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d bloggers like this: