Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Ratusan Angkutan Umum Terjaring Razia di Jalan Magelang, Ini Pelanggarannya

BNews—JOGJAKARTA— Sebanyak 170 kendaraan angkutan umum yang melintasi di Jalan Magelang, tepatnya di Denggung, Tridadi, Sleman, terjaring operasi angkutan umum. Dari jumlah tersebut 21 di antaranya melanggar aturan.

Selama berlangsung  operasi, Rabu (8/4), semua  kendaraan angkutan baik yang bermuatan maupun kosong dari dari arah selatan dihentikan. Petugas kemudian memeriksa kelengkapan kendaraan, seperti SIM dan STNK serta dokumen perjalananan lainnya. Untuk kendaraan yang kedapatan melanggar langsung diberikan surat bukti pelanggaran (tilang).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIJ, Ni Made Dwi Panti menjelaskan, kegiatan ini merupakan rutin dilaksanakan. Utamanya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas di jalan raya. 

Sehingga untuk memastikan tersebut melakukan pengecekan kelayakan dan kelengkap kendaraan. ”Kami berharap dengan langkah ini akan meningkatkan keselamatan di jalan,” kata Dwi Panti.

Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan  (Dishub) DIJ, Bagas Senoadji  mengungkapkan, kegiatan ini tidak hanya melakukan penertiban kendaraan seperti kelaikan maupun tonase. Lebih jauh lagi, kegiatan ini juga sebagai edukasi untuk meningkatkan kesadaran para pengendaraan dalam berlalu lintas.

”Padatnya arus lalu lintas yang terjadi saat ini, harus diimbangi dengan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” ungkapnya.

Untuk itu, operasi ini  bukan hanya untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan, termasuk kelengkapan dokumen dan surat-suratnya. Namun  juga memberikan rasa nyaman dan keselamatan, baik kepada pengendara maupun masyarakat yang sering berkendara.

”Sehingga  bagi yang melanggar langsung memberikan tilang. Kami mengharapkan agar para pengendara selalu mematuhi ketentuan,” pungkas Bagas. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!