BNews—JOGJAKARTA— Sebanyak 170 kendaraan angkutan umum yang melintasi di Jalan Magelang, tepatnya di Denggung, Tridadi, Sleman, terjaring operasi angkutan umum. Dari jumlah tersebut 21 di antaranya melanggar aturan.
Selama berlangsung operasi, Rabu (8/4), semua kendaraan angkutan baik yang bermuatan maupun kosong dari dari arah selatan dihentikan. Petugas kemudian memeriksa kelengkapan kendaraan, seperti SIM dan STNK serta dokumen perjalananan lainnya. Untuk kendaraan yang kedapatan melanggar langsung diberikan surat bukti pelanggaran (tilang).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIJ, Ni Made Dwi Panti menjelaskan, kegiatan ini merupakan rutin dilaksanakan. Utamanya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
Sehingga untuk memastikan tersebut melakukan pengecekan kelayakan dan kelengkap kendaraan. ”Kami berharap dengan langkah ini akan meningkatkan keselamatan di jalan,” kata Dwi Panti.
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan (Dishub) DIJ, Bagas Senoadji mengungkapkan, kegiatan ini tidak hanya melakukan penertiban kendaraan seperti kelaikan maupun tonase. Lebih jauh lagi, kegiatan ini juga sebagai edukasi untuk meningkatkan kesadaran para pengendaraan dalam berlalu lintas.
”Padatnya arus lalu lintas yang terjadi saat ini, harus diimbangi dengan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” ungkapnya.
Untuk itu, operasi ini bukan hanya untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan, termasuk kelengkapan dokumen dan surat-suratnya. Namun juga memberikan rasa nyaman dan keselamatan, baik kepada pengendara maupun masyarakat yang sering berkendara.
”Sehingga bagi yang melanggar langsung memberikan tilang. Kami mengharapkan agar para pengendara selalu mematuhi ketentuan,” pungkas Bagas. (han)