Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi Diamankan Polisi di Temanggung
BNews—TEMANGGUNG—Jajaran Satreskrim Polres Temanggung berhasil menangkap komplotan pembobol anjungan tunai mandiri (ATM). Komplotan yang terdiri dari tiga orang ini telah beraksi diberbagai provinsi di Indonesia.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP M Alfan Armin menuturkan ketiga orang ini adalah adalah kelompok Lampung dan residivis kasus serupa. Para pelaku sendiri berinisial IS, 47, EG, 24, dan BS, 41.
”Pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan dari pihak PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) Magelang (vendor pengisian uang di mesin ATM),” tuturnya, Jumat (24/7/2020).
Pihak vendor, kata Alfan, telah menjadi korban pencurian uang di mesin ATM di daerah Purwokerto pada Rabu (22/7/2020). Tim dari SSI Magelang bersama anggota Brimob Polda Jateng yang melakukan melakukan pelacakan bersama-sama.
”Hasilnya diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Parakan. Saat itu pelaku mengendarai mobil Honda Jazz warna abu-abu metalik dan dibuntuti hingga SPBU Kowangan,” kata dia.
Saat berada di SPBU tersebut, pelaku juga ingin melakukan pencurian di ATM. Melihatnya, tim yang membuntuti langsung menghubungi Polres Temanggung dan dilakukan penangkapan.
”Hasil penyelidikan sementara, pelaku telah mencuri uang di mesin ATM Bank BNI SPBU Catgawen Parakan sebesar Rp2,5 juta dan mencoba mencuri uang di mesin ATM Bank BNI RSK Ngesti Waluyo tapi tidak berhasil,” jelas Alfan.
Tak hanya itu, pelaku ternyata juga pernah beraksi di Bandung, Purwokerto, Tegal, Cilacap, dan Wonosobo. Lanjut Alfan, dari pengakuan pelaku EG, bahwa ia sudah berkali-kali melakukan pencurian di mesin ATM dan pernah mendekam di bui dengan kasus sama.
”Modus yang dilakukan dengan memasukkan kartu ATM lalu memencet sejumlah uang untuk ditarik, kemudian mengganjal exit shutter ATM (tempat keluar uang dari mesin ATM) menggunakan obeng dan besi pengait,” tutur pelaku EG
”Setelah uang keluar lalu obeng dan besi pengait saya lepas, dengan cara itu saldo di rekening saya tidak berkurang. Untuk ATM yang saya gunakan adalah ATM Niaga, saya melakukan itu hanya di ATM Bank BNI karena bisanya di situ di ATM lain tidak bisa,” lanjutnya.
Dowload Aplikasi Borobudurnews Disini
Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp2,2 juta dengan pecahan Rp100 ribu. Kemudian Satu obeng, satu kawat yang dimodifikasi untuk menjadi pengait, satu buah ATM CIMB Niaga Syariah, pakaian para pelaku, dan satu mobil Honda Jazz warna abu-abu metalik.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/mta)