Bukan Penjara, Anak Pelaku Pidana Ringan Ini Dibina di MAJT An-Nuur
- calendar_month Jum, 15 Agu 2025

MAJT An-Nuur-Bapas Magelang Jalin Kerjasama, Tangani Terpidana Kerja Sosial
BNews–MAGELANG – Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) An-Nuur Kabupaten Magelang menerima kunjungan rombongan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang pada Jumat (15/8/2025).
Rombongan dipimpin oleh Kepala Bapas Kelas II Magelang, Aris Yulianta, A.Md.IP., S.H., M.H., dan disambut langsung Ketua Pengelola MAJT An-Nuur, Drs. Asfuri Muhsis, M.Si., di ruang lobi Kantor MAJT An-Nuur.
Aris Yulianta menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menjalin kerja sama terkait rencana penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan diberlakukan mulai tahun 2026.
“Salah satunya mengenai rencana pelaksanaan pidana sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak (yang diberlakukan pada tahun 2026),” ujarnya usai pertemuan yang berlangsung penuh keakraban.
Kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui penyusunan rencana kerja bersama, khususnya dalam penyediaan tempat bagi anak yang menjalani pidana kerja sosial di MAJT An-Nuur Kabupaten Magelang.
Menurut Aris, kriteria anak yang akan ditempatkan di MAJT An-Nuur didasarkan pada keterampilan dasar (basic skill) yang dimiliki; serta jenis pelanggaran yang termasuk kategori pidana sosial dengan tuntutan di bawah lima tahun.
Alasan MAJT An-Nuur dipilih adalah karena lembaga ini memiliki peran penting dalam pembinaan kepribadian, khususnya di bidang ibadah.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Kami berharap MAJT nanti bisa memberikan penguatan-penguatan yang bersifat agamis, sehingga memperkuat keyakinan yang bersangkutan dan ke depan tidak lagi melakukan tindak pidana,” jelas Aris.
Pertimbangan Keamanan dan Sistem Monitoring
Aris menegaskan bahwa faktor keamanan juga menjadi pertimbangan utama. Pihak Bapas akan memastikan apakah pelaku aman untuk ditempatkan di lingkungan MAJT An-Nuur.
“Kami akan mempertimbangkan basic ketrampilan yang dimiliki pelaku pidana ini apakah layak ditempatkan untuk menjalani pekerjaan sosial di MAJT,” tambahnya.
Monitoring akan dilakukan setiap bulan oleh Pembimbing Kemasyarakatan melalui bimbingan klien Bapas. Evaluasi perilaku dilakukan lewat wawancara dan laporan dari pihak MAJT. Jika terdapat laporan buruk, hal itu akan menjadi bahan evaluasi yang dilaporkan ke kejaksaan dan pengadilan.
“Harapan kami, kerja sama berjalan baik, menumbuhkan klien-klien yang bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik, bertanggung jawab terhadap dirinya dan keluarganya, sebagai individu maupun sebagai umat beragama,” tegas Aris.
Dukungan Penuh dari MAJT An-Nuur
Ketua Pengelola MAJT An-Nuur, Asfuri Muhsis, menyatakan dukungannya atas kerja sama ini. MAJT An-Nuur siap menyediakan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial serta fasilitas penunjang bagi anak pelaku pidana.
“Karena dalam kerja sama ini terbatas, bukan bagi terpidana asusila dan bukan terpidana pencurian. Selain itu, hanya bagi terpidana anak yang menghadapi tuntutan kurang dari lima tahun,” jelas Asfuri.
Pihak MAJT tidak khawatir menerima terpidana dengan pidana ringan dan siap bekerja sama dalam pengawasan.
“Kalau ada apa-apa bisa melapor atau memberitahu kepada pihak Bapas. Tentu kami berharap setelah selesai menjalani kerja sosial di sini, moralnya menjadi lebih baik dan berguna bagi masyarakat,” tutup Asfuri. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar