Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Komplotan Pencuri Besi Penutup Saluran Air di Borobudur Magelang Ditangkap

Komplotan Pencuri Besi Penutup Saluran Air di Borobudur Magelang Ditangkap

  • calendar_month Jum, 9 Feb 2024

BNews—MAGELANG— Satreskrim Polresta Magelang berhasil menangkap komplotan pencuri besi penutup saluran air atau manhole cover di Borobudur, Kabupaten Magelang. Manhole cover di sepanjang Jalan Medang Kamolan, Borobudur dicuri dalam kurun waktu awal Desember 2023 hingga Januari 2024.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengatakan kasus pencurian tersebut terungkap berawal dari pihaknya yang mendapat laporan pada 25 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Bahwa besi penutup saluran air atau manhole cover di sepanjang trotoar Jalan Medang Kamolan telah hilang sebanyak enam unit.

Lokasi tepatnya berada di sebelah barat Kantor Kecamatan Borobudur ikut Dusun Gendingan Desa/Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

”Keesokan harinya, pelapor dan saksi melakukan pengecekan. Ternyata memang benar di sepanjang trotoar tersebut telah hilang barang dimaksud,” katanya saat konferensi pers di ruang media center Mapolresta Magelang, Kamis (8/2/2024).

”Lalu pelapor juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sepanjang trotoar kawasan TWBC masuk wilayah Kecamatan Borobudur juga terdapat kehilangan. Yaitu berupa penutup pohon (trees gate) dan saringan aliran air (drain gate) yang terbuat dari besi, tetapi untuk jumlahnya pelapor belum mengetahui secara rinci,” lanjutnya.

Usai dilakukan pengecekan di lapangan, lanjut Mustofa, terdapat kehilangan berupa penutup pohon (trees gate) sebanyak 107 unit dan saringan aliran air (drain gate) sembilan unit yang semuanya terbuat dari besi.

IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Dari hasil penyelidikan oleh Tim Satreskrim Polresta Magelang, akhirnya dapat diamankan lima pelaku, yaitu empat orang sebagai pelaku pencurian dan satu orang penadah. Pelaku berinisial AS (40) warga Kecamatan Salaman; SN (29) warga Kecamatan Tempuran; EW (34) warga Kota Magelang; dan THS (23) warga Kecamatan Salaman. Kemudian N (45) sebagai penadah atau pembeli.

”Sementara satu tersangka BNL (36) masih buron. Tersangka ini selaku eksekutor yang mengangkut barang curian menggunakan kendaraan roda dua. Besi-besi itu dibuat kepingan-kepingan menggunakan palu, kemudian dijual dengan harga Rp5.200 per kilogramnya,” jelas Mustofa.

Para tersangka ini telah merugikan pihak Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pemilik barang, dengan kerugian materiil lebih kurang Rp58 juta. Mendasari Pasal 363 ayat (1) butir ke-4 KUHPidana, tersangka diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, terdapat empat TKP lainnya yaitu TKP Bimasakti Terminal Borobudur, TKP depan Pasar Borobudur, TKP Pos Polisi Brojonolan, dan TKP lampu merah Palbapang. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less