Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » KPK Terima Pengembalian Uang Rp 270 Juta dari Kasus Pungli Rutan

KPK Terima Pengembalian Uang Rp 270 Juta dari Kasus Pungli Rutan

  • calendar_month Sab, 13 Jan 2024

BNews-NASIONAL- Kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dalam penyelidikan. KPK juga telah menerima pengembalian uang pungli sebesar Rp 270 juta.

“Masyarakat telah mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp 270 juta lebih yang kemudian diterima oleh KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/1/2024).

Ali mengungkapkan bahwa pengembalian uang pungli tersebut tidak akan menghentikan proses penyelidikan. Hingga saat ini, sudah ada 190 orang yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Dia menjelaskan bahwa KPK melakukan tiga kelompok penyelidikan dalam kasus pungli di rutan. Pertama, para pelaku akan diproses secara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dari segi pidana, kasus pungli di rutan juga sedang dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Pihak KPK mengaku membutuhkan waktu karena kegiatan pungli ini telah terjadi sejak tahun 2018.

Pada kelompok penyelidikan terakhir, KPK juga mengusut secara disiplin terkait pegawai di Inspektorat KPK. Ali mengungkapkan bahwa ketiga kelompok penyelidikan ini sedang berlangsung secara bersamaan.

“Penyelidikan etika, disiplin, dan juga pidana dilakukan secara parallel. Tentu saja, seperti yang disebutkan sebelumnya, kami membutuhkan waktu karena kasus ini terjadi sejak tahun 2018,” ujar Ali.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

KPK menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus pungli di Rutan KPK dinilai lamban. KPK menyebut bahwa periode waktu kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2018.

“Kejadian ini terjadi pada awal tahun 2018, dan sekarang sudah masuk tahun 2024, artinya sudah empat tahun berlalu,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Ghufron menambahkan bahwa periode waktu selama empat tahun ini membuat penyelidikan menjadi rumit. Para terduga pelaku pungli juga telah tersebar di beberapa tempat selain KPK.

“Menyusuri kejadian yang terjadi empat tahun lalu bukan hanya soal kurangnya bukti atau tidak adanya tersangka, bahkan tersangkanya sendiri sudah tersebar,” ujar Ghufron.

Sebanyak 90 orang saat ini tengah diperiksa oleh KPK dalam kasus pungli di rutan. Ghufron menyatakan bahwa pihaknya ingin menyelesaikan kasus tersebut secara menyeluruh, sehingga diperlukan waktu penyelidikan yang lebih lama.

“Kami mundur kejadian tahun 2018, kami menunda sementara orang-orangnya, ada yang masih berada di KPK dan ada yang sudah tersebar,” katanya.

“Ini mengakibatkan proses kami ingin mengumpulkan bukti secara lengkap. Untuk memastikan keadilan sesuai peran masing-masing, kami perlu melakukannya dengan hati-hati,” lanjut Ghufron.

Kasus pungli di rutan KPK juga telah diproses oleh Dewan Pengawas KPK. Sebanyak 93 pegawai akan menjalani sidang etik bulan ini. (*)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less