Lahan Konservasi Air Di Sleman Terancam Karena Penambangan Pasir Di Pekarangan Warga
BNews–SLEMAN-– Upala pemeliharaan lahan konservasi sumber daya air di wilayah Kabupaten Sleman terus dilakukan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman Dwi Anta Sudibya menyambut Hari Air Sedunia yang jatuh pada tanggal 22 Maret.
Menurutnya, jika saat ini kendala yang dihadapi DLH untuk menjaga lahan konservasi yakni keberadaan penambangan pasir di pekarangan milik warga. DLH tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan.
“Urusan penambangan itu kewenangan provinsi. Kami kesulitan mengawasi masalah penambangan di pekarangan,” katanya, (20/3/2021). dilangsir Harjo.
Dia juga mengungkapkan selama masa pandemi ini banyak pekarangan warga yang ditambang. Pasalnya banyak kawasan pariwisata di lereng Merapi yang tutup karena tidak ada wisatawan yang berkunjung.
“Iya banyak tanah pekarangan di Cangkringan yang tanahnya ditebas sampai kedalaman tujuh meter. Itu untuk penghasilan selama kawasan wisata tutup,” ujarnya.
DLH hanya meminta, setelah proses atau kontrak penambangan selesai lahan tersebut segera direstorasi. DLH siap menyediakan bibit pohon jika restorasi dilakukan untuk menjaga lahan konservasi di kawasan lereng Merapi.
Konservasi lahan sumber daya air di wilayah Sleman, lanjutnya, diupayakan untuk mampu menyimpan sumber daya air sebanyak mungkin.
Dalam konteks pembangunan, kata Dibya, Pemkab akan mengawal Perda terkait luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar tetap terjaga.
Berdasarkan Perda No.5/2019 tentang RTRW DIY ditetapkan lahan PL2B di Sleman seluas 18.482,02 Hektare dengan rincian lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 17.947,54 Hektare dan luas cadangan pertanian pangan berkelanjutan seluas 534,5 hektare.
“Pengendalian pembangunan dan kawasan hijau atau resapan air harus disesuaikan dengan tata ruang daerah. Apalagi saat ini ada kebijakan LP2B, itu akan kami kawal penuh,” katanya. (*)