Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Maju Jadi Caleg di Pemilu 2024, 7 Kades di Magelang Resmi Mengundurkan Diri

Maju Jadi Caleg di Pemilu 2024, 7 Kades di Magelang Resmi Mengundurkan Diri

  • calendar_month Jum, 6 Okt 2023

BNews-MAGELANG– Tujuh kepala desa di Kabupaten Magelang telah mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Mereka telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala desa agar dapat mengikuti proses pencalonan dengan baik.

Data menunjukkan bahwa ketujuh kepala desa yang mendaftar sebagai caleg tersebut adalah: Kades Puncungrejo, Muntilan (melalui PKB); Kades Sidogede, Grabag, Vibrianto Adhitiawan Candra (PDIP), Kades Danurejo, Mertoyudan, Eko Prasetyo (PDIP).

Lalu Kades Banjarharjo, Salaman, Suprastiyo (melalui PPP), Kades Jambewangi, Pakis, Ariyanto (PDIP); Kades Ambarketawang, Mungkid, Muhammad Anas (PDIP), serta Kades Tampingan, Tegalrejo, Muh Heri Siswanto (PDIP).

Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Divisi Teknis Penyelenggaraan – Wardoyo menyampaikan bahwa; KPU telah meminta para partai untuk menyampaikan surat keputusan pemberhentian dari atasan (bupati) sebelum batas akhir masa pencermatan DCT.

“Hal ini bertujuan agar informasi mengenai calon dapat dipublikasikan dan diverifikasi oleh masyarakat sehingga transparan,” katanya.

Dalam hal ini, penting untuk memperhatikan jenis pekerjaan yang diinput oleh calon. Misalnya, jika dalam KTP tertulis pekerjaan wiraswasta, maka tidak wajib dilakukan pengunduran diri; jika calon tersebut sebenarnya sebagai perangkat desa.

“Namun, jika ada informasi publik yang menyebutkan bahwa calon tersebut memegang jabatan perangkat desa; maka hal tersebut harus diinformasikan kepada KPU dan surat keputusan harus diterbitkan,” imbuhnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Djoko Susilo; menyatakan bahwa surat keputusan bupati mengenai pemberhentian kepala desa yang mencalonkan menjadi anggota DPRD telah dikeluarkan. Surat keputusan tersebut akan disampaikan kepada masing-masing calon melalui camat pada tanggal 2 Oktober 2023.

“Untuk menghindari kekosongan jabatan kepala desa, prosedur yang diatur adalah jika kepala desa yang berhenti; memiliki sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun, akan ditunjuk penjabat kepala desa. Penjabat kepala desa ini merupakan PNS pemerintah daerah yang bertugas menyiapkan pelaksanaan pilkades antarwaktu dalam waktu 6 bulan ke depan,” katanya.

Adapun waktu pelaksanaan pilkades antarwaktu, lanjutnya masih menunggu arahan lebih lanjut terkait alokasi anggaran PAW yang tercantum dalam APBDes.

“Koordinasi akan dilakukan untuk memastikan apakah desa memiliki anggaran dalam tahun ini atau faktor-faktor lain yang harus dipertimbangkan. Dalam hal ini, waktu pelaksanaan pilkades antarwaktu perlu dipertimbangkan agar tidak terburu-buru mengingat waktu yang tersisa dalam tahun ini,” tungkasnya. (*/detik)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less