Pemkab Magelang Siapkan Pilkades Antar Waktu di 20 Desa, Ini Tahapannya
- calendar_month Jum, 1 Mei 2026

Ilustrasi Pilkades Antar Waktu
BNews-MAGELANG- Pemerintah Kabupaten Magelang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bersama Forkopimda di Aula Kecamatan Mungkid, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu di sejumlah desa di Kabupaten Magelang.
Wakil Bupati Magelang, Sahid mengatakan, Pilkades Antar Waktu direncanakan berlangsung di sekitar 20 desa.
Pelaksanaan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2016.
Ia menjelaskan, apabila kepala desa berhenti sebelum masa jabatan berakhir dan masih tersisa lebih dari satu tahun; maka bupati akan menunjuk penjabat kepala desa dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga terpilih kepala desa definitif melalui mekanisme musyawarah desa.
“Seluruh tahapan Pilkades Antar Waktu harus dipersiapkan secara cermat dan terkoordinasi dengan baik, baik dari sisi regulasi; administrasi, maupun teknis pelaksanaan, sehingga dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Sahid.
Lebih lanjut, Sahid memaparkan tahapan Pilkades Antar Waktu meliputi proses persiapan, pencalonan, hingga penetapan.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Pada tahap persiapan dilakukan sosialisasi di tingkat kecamatan dan desa, pembentukan panitia oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengajuan kebutuhan anggaran melalui APBDes.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi lintas sektor agar seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu berjalan lancar dan sesuai aturan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir mengajak seluruh peserta rakor menjaga komitmen dalam membangun desa.
Menurutnya, desa memiliki peran penting sebagai fondasi pembangunan daerah.
“Desa harus menjadi kuat dan maju. Untuk itu, diperlukan kebersamaan dan komitmen dari seluruh elemen dalam menjaganya,” ungkapnya.
Camat Mungkid, Sihabidin menjelaskan, rakor diikuti kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa se-Kecamatan Mungkid.
Ia mengungkapkan, sejumlah desa di wilayahnya akan melaksanakan Pilkades Antar Waktu karena adanya kepala desa yang mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi anggota DPRD.
Selain itu, Pilkades reguler juga direncanakan berlangsung pada tahun mendatang di sejumlah desa di Kecamatan Mungkid; serta gelombang berikutnya pada 2028.
“Kami berharap melalui rakor ini, seluruh peserta dapat memahami tahapan dan regulasi pelaksanaan pilkades secara menyeluruh; sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib, lancar, dan sukses,” ujar Sihabudin.
Rakor tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Polresta Magelang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang; DPRD Kabupaten Magelang, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Magelang menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu; berjalan demokratis, transparan, dan akuntabel guna menghasilkan pemimpin desa yang amanah dan berintegritas. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar