Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Mantan Kades di Windusari Korupsi Dana UPK, Kejari Kabupaten Magelang Sita 3 Bidang Tanah

Mantan Kades di Windusari Korupsi Dana UPK, Kejari Kabupaten Magelang Sita 3 Bidang Tanah

  • calendar_month Rab, 20 Sep 2023

BNews-MAGELANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang lakukan penyitaan harta benda milik terdakwa mantan kades di Windusari Kabupaten Magelang (19/9/2023).

Terdapat tiga bidang tanah yang disita oleh Petugs Kejari yang dimpimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Robby Hermansyah. Ia didampingi, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tjahyo Kusumo, Kepala Seksi Intelijen Zaenal Abidin; dan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Penyiyaan harta benda tersebut milik terpidana mantan Kades Mangunsari periode 1999-2013, berinisial L. Dimana terpidana ini terjerat kasus atau perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana bergulir sektor ekonomi di UPK “Lestari” Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang Tahun 2021.

Seperti yang dilangsir dari akun insntagram @Kejari_Kabupaten_Magelang , harta benda tersebut tiga bidang tanah. Dengan rincian sebagai berikut :

Satu bidang tanah beserta sertifikat (tanda bukti hak) hak tanah dengan luas 496 m2. Berlokasi di Desa Mangunsari Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang;

Lalu satu bidang tanah beserta sertifikat (tanda bukti hak) hak tanah dengan luas 446 m2. Berlokasi di Desa Mangunsari Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang;

Dan terakhir satu bidang tanah beserta sertifikat (tanda bukti hak) hak tanah dengan luas 496 m2. Berlokasi di Desa Mangunsari Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Penyitaan tersebut dengan dilakukan pemasangan Papan Penyitaan di lokasi tersebut oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

“Tujuan dilakukannya penyitaan dimaksud sebagai upaya melengkapi langkah dalam rangka pelaksanaan pelelangan; yang nantinya hasil dari pelelangan akan dipergunakan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kutip caption di akun instagram tersebut.

Dan perlu diketahui, terdakwa inisial L tersebut mendapat dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Mungkid. Dan dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 169.100.000. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less