Panduan Menikah di Musim Pandemi Corona oleh KUA Magelang
BNews—MAGELANG—Masyarakat Kota Magelang tetap bisa melangsungkan akad nikah ditengah maraknya Covid-19. Namun harus tetap mengikuti surat edaran imbauan dan protokol penanganan Covid-19 dari Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama.
Kepala KUA Magelang Tengah, Taufiq menuturkan surat edaran tersebut bertujuan untuk memastikan tugas dan layanan tetap berjalan efektif efisien. Serta tetap melindungi, mengantisipasi pegawai dan masyarakat dari resiko Covid-19.
”Didalam surat edaran tersebut berisi beberapa panduan dan salah satunya mengenai pelayanan Akad Nikah baik di kantor Kua maupun di luar Kantor KUA,” ungkapnya kepada Borobudur News, kemarin (25/3/2020).
Dia menjelaskan, jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses harus memakai masker, membasuh tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
”Begitu pula bagi petugas, wali nikah dan calon mempelai laki-laki harus menggunakan sarung tangan dan masker. Untuk prosesi akad nikah diluar kantor KUA, tempatnya harus di area terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat,” imbuhnya.
Tambah Taufiq, sementara waktu pelayanan yang masih dibuka adalah administrasi, pemeriksaan dokumen dan pencatatan nikah di KUA. Selain itu ditutup sementara hingga batas waktu belum ditentukan.
”Pelayanan yang berpotensi ada kontak jarak dekat serta menimbulkan kerumunan di tiadakan dulu. Seperti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya,” jelasnya.
Dia juga mengimbau saat prosesi akad nikah sebisa mungkin hanya dihadiri oleh kedua calon, saksi dan wali saja. Juga bagi calon pengantin tidak mengadakan resepsi terlebih dahulu atau acara yang menimbulkan kerumunan.
”Kami juga akan berkoordinasi dengan petugas kesehatan. Juga merujuk pegawai dan masyarakat bila terdapat tanda-tanda atau gejala sakit saat pelayanan berlangsung,” pungkasnya. (cr1/wan)