Mantan Vokalis Nasional Ini Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
BNews—NASIONAL—Sidang kasus Narkoba salah satu musisi di Indonesia ini akhirnya selesai. Zulkifli alias Zul ‘Zivilia’ dituntut pidana penjara seumur hidup.
Zul Zivilia ini diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Dirinya dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 3, Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan,” ungkap Jaksa penuntut umum, Fedrik Adhar.
Selain Zul, jaksa juga membacakan tuntutan untuk kedelapan terdakwa lainnya yang merupakan satu rangkaian dalam kasus narkotika. Salah satu di antara mereka dituntut dengan hukuman mati, sementara yang lainnya dituntut hukuman seumur hidup.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rian dengan pidana mati,” imbuhnya.
Sebelumnya, sidang tuntutan Zul ‘Zivilia’ dan kawan-kawan sempat ditunda selama tujuh kali. Penundaan terjadi karena jaksa penuntut umum belum siap untuk membacakan dakwaannya.
Zulkifli ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 1 Maret lalu di apartemen kawasan Jakarta Utara. Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya, hasil dari pengembangan pada 28 Februari.
Sebanyak 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi hingga Rp 1,4 juta berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Zul dan para tersangka lainnya dikenakan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (bsn)