Masalah Asmara, 3 Remaja di Magelang Keroyok Anak di Bawah Umur
- calendar_month Ming, 1 Mar 2026

Polres Magelang Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus pengeroyokan, Jumat (27/2/2026). (Foto: Humas Polres Magelang Kota)
BNews–MAGELANG– Polres Magelang Kota mengamankan tiga remaja perempuan pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Magelang Utara pada Minggu (4/2/2026) sekira pukul 17.00 WIB. Adapun pelaku yakni EAP (18) dan AHZ (18) warga Secang, Kabupaten Magelang serta R (17) warga Magelang Selatan, Kota Magelang.
Sementara korban yakni perempuan berinisial B (15), diduga menjadi korban kekerasan fisik. Peristiwa tersebut dipicu persoalan asmara di kalangan remaja. Dua pelaku telah berusia dewasa, sementara satu lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
Dua pelaku dewasa kini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sementara satu pelaku yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor dan penanganannya mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan hak-hak anak.
Kasat Res PPA PPO Polres Magelang Kota, AKP Riana Adhyaksari mengungkap kejadian bermula dari ajakan bertemu yang berujung pada aksi kekerasan. Saat berada di lokasi, korban diduga langsung mendapat perlakuan kasar dari para pelaku. Tindakan tersebut dilakukan secara bergantian dan bersama-sama.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala serta pembengkakan di beberapa bagian tubuh. Korban sempat menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit. Meski tidak dirawat inap, korban membutuhkan waktu pemulihan karena mengalami pusing dan trauma.
Riana menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius. “Kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius dan akan kami proses tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Jumat (27/2/2026).
Riana menyebut, pihaknya juga memberikan perhatian pada aspek pemulihan korban. Pendampingan psikologis dilakukan bekerja sama dengan pihak terkait. “Selain proses hukum, kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis agar kondisi mentalnya pulih,” jelasnya.
IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Para pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; dan atau Pasal 262 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Magelang Kota memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional. Berkas perkara saat ini tengah disusun untuk proses hukum selanjutnya. Aparat berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa setiap bentuk kekerasan, terlebih terhadap anak, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 7




Saat ini belum ada komentar