Mediasi Pemkab dan Sopir Truk Buntu, Ini Kata Pemkab Magelang
BNews-MUNGKID- Pemkab Magelang menemui perwakilan sopir truk pasir di Pemkab Magelang, pagi tadi (20/5). Namun, pertemuan keduanya berakhir buntu tanpa ada keputusan apapun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sopir truk dan perwakilan penambang pasir menolak kebijakan kenaikan pajak Mineral Bukan Logam (pasir) oleh Pemkab Magelang. Kenaikan sebesar tiga kali lipat itu dinilai memberatkan.
PJ Sekda Adi Waryanto menuturkan penerapan kenaikan pajak mineral bukan logam ini merupakan proses panjang dengan Pemprov Jateng. “Bahwa Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan ini awalnya berdasarkan K Gubernur Nomor 543/30 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan dan telah dilakukan sosialisasi pada 27 Juli 2017 kepada para pemangku kepentingan yang terlibat dalam hal ini,” katanya.
Berdasarkan SK Gubernur tersebut dijelaskan bahwa yang menjadi patokan tarif pajak yakni 25% dari harga jual pasir/batu. Namun pada tanggal 8 Februari 2018 terjadi demo penolakan terhadap kebijakan tersebut.
“Dari aksi tersebut hasilnya atau tuntutan pendemo tersampaikan ke gubernur, dan mendapat respon dengan melakukan peribahan atau revisi terhadapa SK tersebut. Dan hasilnya pada bulan Juli 2018 keluar revisi SK tersebut dengan harga patokan yang seharusnya sebesar 125 ribu menjadi 100 ribu. Namun hal itu masih dianggap memberatkan, dan pada tanggal 22 Desember 2018 dilakukan sosialisasi kembali, hasilnya dilakukan pertemuan terbatas dengan disepakati harga namun para sopir masih meminta keringanan kembali,” paparnya.
Saat itu bupati meminta surat keringanan dari beberapa pihak seperti perusahaan tambang, Komunitas/Paguyupan penambang atau sopir. “Dari surat keringatan tersebut kami Pemkab Magelang tidak terus langsung menetapkan keringanan tersebut, karena masih meminta solusi dari BPK, apakah salah tidak jika menurunkan nilai besaran pajak diluar SK Gubernur,” jelasnya.
“Setelah mendapat pencerahan dari BPK, Pemkab Magelang melakukan kajian lebih lanjut. Dan akhirnya pada bulan mei 2019, Bupati menerima usulan teman teman bahwa tarif yang seharusnya 100 ribu menjadi 50 ribu.” Jelasnya.
“Dan keputusan tersebut merupakan turunan dari Perda No 13 tahun 2010 dan Perbup Magelang no 44 tahun 2012,” tandasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Soeharno menambahkan siap menampung semua aspirasi dari para pendemo. “Kami dari dewan akan menampung semuanya, dan akan kami sampaikan ke Pihak Pemkab Magelang, karena semua segalanya tidak bisa diputuskan begitu saja karena di sisi Pemkab ada peraturan dan buktu waktu untuk kajian,” imbuhnya. (bsn)