Meski Bebas Dari Penjara, Tiga Petinggi Sunda Empire Wajib Lapor Sampai Mati

BNews–NASIONAL– Akhirnya sebanyak tiga petinggi kelompok Sunda Empire bebas dari penjara. Mereka menerima program asmimilasii Covid-19 dari Kemenkumham 13 April 2021 lalu.

Ketiga petinggi tersebut adalah Ki Ageng Ki Ageng Ranggasasana, Nasri Banks, dan Raden Ratna Ningrum.

Meski sudah bebas, ketiganya masih harus bolak-balik ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk wajib lapor sebelum dinyatakan bebas murni.

Perlu diketahui, para petinggi Sunda Empire mendapatkan program asimilasi di rumah. Keseluruhan warga binaan tersebut akan mendapatkan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Bandung.

Adapun program asimilasi dilaksanakan guna mencegah penularan infeksi Covid-19 di lingkungan Lapas/Rutan/LPKA; sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.

Salah satu kuasa hukum terpidana Ranggasasana, Erwin Syahduddi membenarkan kliennya tetap wajib lapor ke Bapas.

“Kalau batas waktunya tidak disebutkan di surat asimilasinya. Cuma kalau kita hitung sampai 29 Mei,” kata Erwin dilangsir CNN.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Erwin menuturkan, selama menjalani program asimilasi di rumah, Ranggasasana diminta untuk tidak mengulangi perbuatan.

“Yang jelas beliau sudah banyak belajar dari pengalaman yang lalu itu karena Pak Rangga masih bisa cooling down, masih bisa diarahkan mana momen-momen yang sensitif mana yang enggak setelah belajar dari pengalaman kemarin,” ujarnya.

Erwin menyebutkan, Ranggasasana mendapatkan asimilasi pada 13 April 2021. Terpidana kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat itu langsung dijemput pihak keluarga pada 19 April 2021.

“Dijemput dari Bandung ke Bekasi. Saat ini tinggal bersama anaknya,” ungkap Erwin.

Total Rangga dan Nasri menghuni lapas khusus narkotika itu selama enam bulan. Sebelumnya, Rangga dieksekusi jaksa pada November 2020.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis hukuman dua tahun penjara kepada tiga terdakwa petinggi Sunda Empire atas kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Tiga terdakwa itu dinyatakan bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Sebelumnya kelompok Sunda Empire mencuat pada awal Januari 2020 lalu. Kekaisaran fiktif ini memprediksi pemerintahan dunia akan berakhir pada 15 Agustus 2020. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!