Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Meski Sudah Dilaporkan, Oknum Guru Peremas Payudara Siswinya Masih Belum Ditahan

BNews–NASIONAL-– Sungguh bejat aksi seorang oknum guru peremas payudara siswi SMA di Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut). Dimana aksinya viral di media sosial, hingga kini masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Namun demikian, oknum guru mata pelajaran Kimia berinisial MT ini, telah dibuatkan laporan polisi oleh korban, setelah pihak Polres Minsel mendatangani keluarga korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrin) Polres Minsel, AKP Rio Gumara, mengatakan jika kasus yang melibatkan oknum guru ini, menjadi kasus delik aduan.

Terkait dengan belum ditahannya oknum guru tersebut, Rio mengatakan jika penyidik masih melengkapi keterangan para saksi, dan segera lakukan upaya paksa apabila diperlukan terhadap oknum tersebut.

Menurut Rio, polisi memang belum menahan oknum guru itu, mengingat awalnya pihak korban yang terkesan enggan untuk memberikan keterangan dan membuat laporan polisi.

“Tapi akan segera dilakukan penahanan,” kata Rio kembali.

Rio menjelaskan jika kasus yang melibatkan oknum guru mata pelajaran Kimia ini, menjadi kasus delik aduan.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Penyidik yang kejar bola. Malam tadi akhirnya korban mau buat (laporan),” ujar Rio, ketika dihubungi Manado Bacirita melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/10).

Saat ini menurut Rio, pihaknya sementara melakukan proses penyidikan terhadap oknum guru berinisial MT tersebut.

“Sekarang sudah mulai proses sidiknya,” kata Rio.

Lanjut dikatakan Rio, MT diduga telah melanggar Undang-Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak; Pasal 82 ayat (1), dengan hukuman penjara 15 tahun.

“UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun; dan paling lama lima belas tahun dengan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” kata Rio kembali. (*/kumparan)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!