Metode Melacak Akun Facebook, Meski Sudah Dihapus Atau Pakai VPN
BNews–TEKNOLOGI– Banyak kasus yang belakangan ini terjadi dan meresahkan masyarakat. Dimana sering terjadi di media sosial seperti facebook.
Kabar hoax dan berita palsu, ujaran kebencian dan SARA menyebar dengan cepat lewat media sosial yang dipakai masyarakat, seperti Facebook, WhatsApp, dan lainnya.
Tak perlu menunggu lama, jika ada yang melaporkan maka pihak kepolisian biasanya bisa menemukan mereka dengan cepat, apalagi yang hanya berbekal akun Facebook palsu.
Bahkan, kelompok penyebar kabar hoax seperti Saracen yang punya ilmu IT tinggi juga bisa ditelusuri dan dibekuk oleh polisi.
Tentu hal itu membuat penasaran, bagaimana pihak kepolisian bisa melacak akun palsu seseorang di Facebook lalu menangkapnya?
Sebuah pertanyaan seperti itu terlontar oleh pengguna situs Selasar, yang merupakan platform digital untuk berbagi pengetahuan.
Seorang profesional digital bernama Hilman Fajrian yang juga founder Arkademi.com, pernah menjawab pertanyaan tersebut tahun 2017 silam.
Menurut Hilman Fajrian, Polri bisa melacak pemilik akun palsu Facebook (FB). Hal ini karena telah bekerjasama dengan FB sebagai lembaga yang harus tunduk pada ketentuan proses penegakan hukum di negara tempat ia beroperasi.
Metode pelacakannya adalah sebagai berikut.
1. Tanpa kita sadari FB selalu mencatat semua IP yang digunakan setiap akun, tak peduli asli atau palsu.
Ini juga termasuk lokasi terakhir saat GPS aktif.
2. Setiap akun palsu pasti terasosiasi (terhubung) dengan akun asli pemiliknya. Bahkan bila digunakan di 1 komputer, biasanya menggunakan on-click login yang cukup menekan foto profile.
3. IP asli juga tercatat, bahkan bila pemilik mengelola akun-akun palsunya menggunakan social media management tool seperti Hootsuite yang bisa menggabungkan banyak akun ke dalam satu dashboard.
4. Jadi, bila ada 1 akun palsu yang sedang diburu, tinggal memfilter nama-nama akun yang menggunakan IP yang sama dengan IP akun palsu tersebut. Akun yang bercorak organik adalah tersangka pertama yang dicurigai sebagai pemilik akun palsu.
5. Saat IP akun pemilik sudah dipegang, Polri tinggal dicari tahu lokasi alamatnya lewat provider internet. Provider internet ini bisa operator seluler seperti Telkomsel, XL, Indosat dan lainnya, bisa juga ISP seperti BizNet, CBN, Firstmedia, dan seterusnya.
6. Bila IP yang digunakan berasal dari operator selular, polisi akan meminta nomor telepon HP yang terasosiasi dengan IP tersebut dari operator selular. Pelacakan posisi bisa menggunakan metode triangulasi, data lokasi GPS terakhir, atau social engineering.
7. Ketika pelaku tertangkap, maka semua perangkat komputasinya (PC, laptop, ponsel) akan disita untuk diselidiki isinya dan jadi barang bukti.
Bagaimana dengan mereka yang mengakses internet di balik VPN?
Biasanya, orang dengan mudah mengakali pelacakan IP ini dengan berlindung di balik VPN yang kini sangat mudah didapatkan.
Beberapa pihak yang saat ini menjalankan bisnis manajemen reputasi (buzzer) dengan akun-akun palsu.
Para buzzer ini menggunakan VPN untuk berlindung di balik proxy sehingga IP asli mereka tidak terekam.
Padahal, banyak sekali cara mendapatkan IP di balik VPN, baik dengan white hat atau black hat.
Polisi kita sekarang tidak gaptek dan mulai diisi oleh generasi digital native dan diperkuat oleh banyak konsultan.
Mereka punya otoritas, uang, jaringan, teknologi, infrastruktur, keahlian, keuletan, dan SDM.
Begitulah cara polisi melacak akun palsu seseorang yang menebarkan kabar Hoax, kebencian, SARA, foto mesum mantan bahkan kriminalitas.
Masih berniat berbuat negatif dengan membuat akun palsu dan mengelabui calon korban?
Lebih baik jangan ya, karena polisi kita saat ini makin canggih dan dengan mudah menemukan siapa pengirim pertamanya.
Ingat, semua akun yang kita buat tercatat rapi semuanya oleh pengelola media sosial seperti Facebook atau Twitter, bahkan meskipun sudah dihapus. (*)