Miliki Psikotropika, Dua Pemuda di Muntilan Magelang Diringkus Polisi
- calendar_month Jum, 20 Jan 2023

Pers rils kasus narkoba dan psikotropika oleh Polresta Magelang
BNews–MAGELANG--Dua pemuda di Muntilan Kabupaten Magelang harus berusuan dengan pihak kepolisian. Pasalnya mereka beruda terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan psikotropika.
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun didampingi Kasatres Narkoba AKP Dimas mengatakan; kedua pemuda ini tertangkap petugas karena memiliki psikotropika jenis Alprazolam..
“Kedua pemuda itu adalah HD alias P, 26 warga Kelurahan Muntilan dan RUP, 28 warga Tamanagung Muntilan,” katanya saat jumpa pers dengan awak media (18/1/2023).
Kronologi kasus tersebut terungkap, lanjut Plt Kapolresta Magelang bermula pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 16.30 Wib; Satresnarkoba telah mengamankan seseorang yang berinisial HD alias P.
“Saat itu pemuda berinisia HD ini yang diduga memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika; atau menyalurkan psikotropika atau menyerahkan psikotropika,” ujarnya.
Kemudian, katanya dilakukan pengembangan oleh Sat Resnarkoba dan berhasil mengamankan seseorang lagi yang berinisial RUP.
“RUP ini juga diduga memiliki, menyimpan; dan/atau membawa Psikotropika atau menerima penyaluran psikotropika atau menerima penyerahan psikotropika,” paparnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Saat diamankan petugas, HD alias P membawa barang bukti berupa sejumlah psikotropika.
“Ia membawa lima butir mersi ATARAX 1 Alprazolam 1 mg; 10 butir mersi Alprazolam 1 mg. Dimana barang tersebut disimpan dalam sebuah tas slempang warna hitam,” ujarnya.
Sementara itu tersangka RUP terbungki membawa dua butir mersi Alprazolam 1 mg. “Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut Pasal 62 Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dan Pasal 63 ayat 2,3,4, dan 5. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar