MIRIS !!! Gegara Warisan, Tiga Ponakan Aniaya Pamannya Sendiri
- calendar_month Sab, 10 Jun 2023

ilustrasi penganiayaan pamannya
BNews–NASIONAL- – M. Choirul Anam dan dua adiknya, M. Alie dan M. Fatchurrahman, menganiaya pamannya, Rachmad. Dimana saat korban mondar-mandir di depan rumah mereka di Jalan Petemon Timur.
Anam lebih dulu mendatangi Rachmad. Dia menuduh pamannya itu maling, lalu langsung menghajarnya.
Jaksa penuntut umum Anang Arya Kusuma menjelaskan, tidak berselang lama, Alie dan Fatchurrahman juga keluar rumah dan ikut menghajar Rachmad secara bergiliran.
Rachmad menderita luka-luka lebam dan memar di wajahnya. Tiga bersaudara itu lantas menyuruh pamannya yang berusia 52 tahun tersebut untuk pulang.
Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menghukum Anam dan dua adiknya pidana delapan bulan penjara.
”Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka,” ujar hakim Damanik saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/6).
Fardiansyah, pengacara ketiga terdakwa, mengungkapkan bahwa Rachmad sengaja mondar-mandir di depan rumah ketiga kliennya untuk mencari masalah.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Menurut dia, hubungan keluarga ketiga terdakwa dengan Rachmad sudah lama memanas.
”Korban (Rachmad, Red) ini sering memaki-maki ibu terdakwa gara-gara perkara warisan. Kebetulan, ketika itu ketiga anaknya berada di rumah. Penganiayaan dilakukan secara bergantian,” papar Fardiansyah.
Menurut dia, Rachmad yang tinggal bersebelahan dengan ketiga kliennya kerap mempermasalahkan warisan.
”Korban sering berkata kasar terhadap ibu para terdakwa. Padahal, warisan itu sudah dibagi,” katanya. (*/radar)
About The Author
- Penulis: Borobudur News



Saat ini belum ada komentar