Nasib 1,6 Juta Guru Honorer Terancam? Negara Diminta Jangan Tutup Mata
- calendar_month 26 menit yang lalu

NEGARA TIDAK BOLEH LUPA_GURU NON ASN ATAU HONORER ADALAH FONDASI PENDIDIKAN, BUKAN TENAGA SEMENTARA
BNews-OPINI — Ketidakpastian yang dialami guru non-ASN, termasuk yang mencuat dari pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo, dinilai bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian semata. Persoalan tersebut menyangkut aspek konstitusional, keadilan sosial, hingga bentuk kehadiran negara dalam dunia pendidikan nasional.
Di Indonesia, terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer yang selama ini menjadi bagian penting dalam keberlangsungan pendidikan, khususnya di daerah yang masih kekurangan guru ASN. Kehadiran mereka dianggap menjadi penopang utama sistem pendidikan di tengah keterbatasan negara dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara merata.
Namun di balik peran besar tersebut, banyak guru non-ASN masih hidup dalam ketidakpastian status maupun kesejahteraan.
Sebagian guru honorer diketahui masih menerima penghasilan jauh di bawah standar kelayakan. Bahkan di sejumlah daerah, terdapat guru yang hanya memperoleh honor sekitar Rp300 ribu per bulan.
Selain itu, berbagai survei juga menunjukkan masih banyak guru dengan penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan, bahkan sebagian lainnya berada di bawah Rp500 ribu.
Tidak sedikit pula yang mengalami keterlambatan pembayaran honor hingga berbulan-bulan, bahkan menghadapi risiko pemberhentian tanpa kepastian yang jelas.
Kondisi tersebut dinilai bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap martabat profesi pendidik.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara wajib membiayainya, termasuk memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Namun amanat konstitusi tersebut dinilai belum sepenuhnya terwujud apabila para guru sebagai aktor utama pendidikan belum memperoleh perlindungan dan kepastian yang layak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga menjamin perlindungan profesi, perlindungan hukum, keselamatan kerja, hingga hak kesejahteraan bagi para guru.
Hal tersebut menunjukkan bahwa secara normatif negara tidak pernah memandang guru sebagai tenaga sementara.
Meski demikian, dalam praktiknya masih banyak guru non-ASN yang belum mendapatkan kepastian status maupun perlindungan secara optimal.
Pemerintah sendiri telah melakukan penataan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam beberapa tahun terakhir, lebih dari 544 ribu guru telah diangkat menjadi PPPK.
Namun langkah tersebut dinilai belum mampu menyelesaikan seluruh persoalan, sebab masih terdapat ratusan ribu hingga jutaan guru non-ASN yang belum terakomodasi akibat persoalan data, keterbatasan formasi, hingga ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Bahkan kebijakan penghapusan status honorer dalam Undang-Undang ASN terbaru dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru bagi guru non-ASN yang belum masuk dalam sistem PPPK.
Karena itu, diperlukan langkah nyata dari negara untuk memastikan perlindungan dan kepastian bagi para guru non-ASN.
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain perlunya pengakuan terhadap pengabdian guru non-ASN yang selama ini telah mengisi kekosongan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Selain itu, penyelesaian persoalan guru non-ASN dinilai harus dilakukan secara adil, menyeluruh, dan berbasis data riil, bukan sekadar pendekatan administratif.
Pemerintah juga dinilai perlu menyiapkan roadmap nasional yang jelas dan terukur terkait penyelesaian status guru non-ASN; termasuk memberikan afirmasi bagi mereka yang telah lama mengabdi.
Di sisi lain, jaminan kesejahteraan guru disebut harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar pelengkap kebijakan anggaran.
Pendidikan dinilai tidak dapat dibangun di atas ketidakpastian yang dialami para pendidiknya.
Selain itu, negara juga diharapkan memberikan penghormatan yang setara kepada seluruh guru, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta; karena keduanya menjalankan fungsi penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Persoalan guru non-ASN disebut bukan hanya terjadi di Purworejo, tetapi menjadi gambaran lebih luas mengenai bagaimana negara; memperlakukan para pendidik yang selama ini bekerja tanpa banyak sorotan.
Negara dinilai boleh mengubah kebijakan, namun tidak boleh mengabaikan penghormatan terhadap para guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Sebab ketika guru terus hidup dalam ketidakpastian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para pendidik, tetapi juga masa depan bangsa.
Penulis Oleh: Azis Subekti – Mahasiswa Program Doktor Hukum UAI, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar