MIRIS !! Lakukan Kekerasan Seksual Kepada Anak Laki-Laki, Kakek di Magelang Ditangkap POlisi
- calendar_month Jum, 21 Mar 2025

Ilustrasi kekerasan seksual
“Pelaku mengaku telah melakukan sodomi sebanyak empat kali, sementara tindakan pencabulan lainnya dilakukan hampir setiap hari,” tambahnya.
“Kadang diberi uang Rp 5 ribu, Rp 7 ribu, atau Rp 4 ribu. Uang diberikan berulang kali kepada korban,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman untuk Pasal 6 huruf C adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta,” pungkas Iwan.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan, Polres Magelang Kota selama 20 hari melakukan operasi pekat.
Menurutnya, ada beberapa target operasi seperti judi, premanisme, asusila, petasan, narkoba dan juga miras.
“Kasus asusila ada 8, ada terkait dengan pencabulan juga, tindak pidana kekerasan seksual dan beberapa kasus asusila hubungan yang bukan suami istri,” kata Anita. (*/tribun)
About The Author
- Penulis: Borobudur News





Saat ini belum ada komentar