Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Motif Pembunuhan Wanita di Kajoran Magelang, Pelaku Pacar Korban

BNews-MAGELANG– Kasus pembunuhan pedagang sayur di Magelang, ternyata dibunuh sang pacar, pelaku ngaku sakit hati dengan ucapan korban.

Seperti yang sudah diberitakan, pedagang sayur di Magelang ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi tubuh lebam-lebam.

Kini polisi berhasil membongkar pelaku di balik pembunuhan pedagang sayur di Magelang. Lantas, siapa pelaku dan apa motifnya?

NH (35), perempuan yang berprofesi sebagai pedagang sayur ditemukan tewas di rumahnya di Dusun, Dologan, Desa Wadas, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Senin (14/8/2023) sore.

Saat ditemukan, jasad NH terlentang dengan ruang tamu rumahnya dengan kondisi luka-luka.

Penemuan jasad korban berawal saat orangtua NH yang curiga tak melihat aktivitas anaknya. Saat datang ke rumah NH, betapa terkejutnya melihat sang anak dalam kondisi tak bernyawa.

Hal tersebut dijelskan oleh Sekretaris Desa Wadas, Kabul pada Senin (14/8/2023).

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Karena tidak melihat korban kemudian (orang tua) memeriksa rumahnya dengan melihat jendela. Ternyata, ditemukan korban sudah terkapar di lantai ruang tamu. Kemudian orang tua korban memanggil warga, karena rumahnya terkunci warga pun langsung memanggil polisi,” paparnya.

Kabul mengatakan NH yang sehari-hari berdagang sayur dan pulsa itu masih berkomunikasi dengan warga pada Minggu (13/8/2023 sore.

Kasi Humas Polresta Magelang Iptu Prapta Susila mengatakan korban sehari-hari berjualan sayur di Pasar Kajoran.

Ia mengatakan jasad korban ditemukan setelah tetangga mendobrak rumah yang dalam kondisi terkunci.

“Pintu itu dalam kondisi terkunci hanya saja kunci tidak ditemukan di bagian manapun. Sehingga setelah dilakukan perombakan tidak ditemukan. Sementara belum diketahui,” ujarnya.

Di tubuh korban ditemukan luka leban di bagin wajah, tepatnya di bagian dahi serta mata sebelah kiri. Selain itu beberapa barang berharga korban hilang dari TKP.

“Barang-barang milik korban ditemukan hilang yakni satu unit sepeda motor merek Scoopy, uang tunai sekitar Rp3 juta, dan satu unit handphone,”ujar dia.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku pembunuhan NH adalah pacarnya sendiri yakni AK (39), warga Dusun/Desa Bangsri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Ia ditangkap 10 di Rest Area PO Handoyo, Ngawi, Jawa Timur pada Senin (14/8/2023) pukul 23.00 WIB atau 10 jam setelah polisi menerima laporan penemuan jasad korban.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Wakapolresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan pelaku dan korban menjalin hubungan asmara. Di hari kejadian, keduanya sempat cekcok hingga korban menampar pelaku.

Tak terima dengan kejadian tersebut, pelaku memukul bagian kepala belakang korban menggunakan tabung elpiji warna hijau, Pemukulan dilakukan saat korban hendak menyalakan televisi.

Setelah korban terjatuh, pelaku juga mencekik leher NH. “Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban, Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi AA-5212-DB, beserta STNK dan BPKB-nya, serta ponsel korban,” ujarnya.

Saat melarikan diri, pelaku menjual sepeda motor korban wilayah Muntilan dengan harga Rp 13 juta. Setelah itu pelaku naik bus dari Magelang menuju ke rumah adiknya di Malang.

Namun saat bus yang ditumpangi berhenti rest area Ngawi, pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Magelang.

Ia mengatakan dari hasil otopsi, korban mengalami luka tumpul di dahi, pipi, leher kanan dan kiri, bibir, dan bahu kanan. Lalu luka memar di kelopak mata, leher, dan dada. Serta ada patah tulang juga di tengkorak bagian depan.

Akibat tindakannya ini, maka pelaku diancam dengan Pasal 338 dan/atau 365 KUHP terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

“Pelaku diancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Wakapolresta. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!