Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Ngaku Lulusan Akpol Berpangkat Iptu, Makelar Mobil Perdayai Wanita Cantik

Ngaku Lulusan Akpol Berpangkat Iptu, Makelar Mobil Perdayai Wanita Cantik

  • calendar_month Sel, 18 Mei 2021

BNews—JATENG— Seorang pria bernama Bambang Prihatmono berhasil memperdayai seorang wanita cantik. Modus tersangka yakni berpura-pura mengaku sebagai lulusan Akpol dan berdinas di Polda Jateng dengan pangkat Iptu.

Bambang merupakan warga Kampung Kertonegaran, Kelurahan Proyonanggan, Batang. Sementara korban bernama Dewi Fitriana bekerja sebagai resepsionis sebuah hotel di Kabupaten Kendal.

Oleh Bambang, Dewi dijanjikan akan dinikahi harus merelakan uang dan perhiasannya dibawa kabur tersangka yang seorang makelar mobil. Tersangka Bambang alias Aji Pratama alias Muhamad Najib akhirnya tidak bisa berkutik setelah ditangkap polisi. 

Wakapolres Kendal Kompol Donny Eko Listianto mengatakan, pelaku mempunyai nama samaran lebih dari satu dengan mengaku lulusan Akpol.

Tersangka Bambang Prihatmono alias Aji Pratama alias Muhamad Najib sebelumnya berkenalan dengan korban ketika menginap di Hotel Mutiara Kendal. Dengan bujuk rayu tersangka, korban bersedia menyerahkan sejumlah uang dan perhiasan dengan nominal Rp19 juta.

”Modus tersangka mengaku sebagai anggota Polri lulusan Akpol yang bertugas di Polda Jateng. Kemudian tersangka menjanjikan akan menikahi korban. Namun seiring berjalannya waktu tersangka meminta barang-barang baik berupa uang maupun perhiasan korban,” katanya, Senin (17/5).

”Tersangka dapat disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP jo 64 KUHP tentang penipuan,” katanya.

Sementara, tersangka mengaku sebagai anggota polisi  agar korban percaya. Ia mengatakan, tidak pernah menggunakan baju seragam polisi, hanya menyimpan di dalam mobil.

”Baju seragam polisi ini saya membeli di Jogjakarta,” akunya.

Sementara, korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan ke polisi. Dan tersangka diamankan di tempat persembunyiannya. Untuk uang dan perhiasan emas yang diserahkan oleh korban kepada tersangka sudah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka tanpa seizin dari korban. (han)

About The Author

  • Penulis: BNews 3

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less