BNews—SLEMAN— Aksi nekat dilakukan dua bocah ingusan asal Godean Sleman Jogjakarta ini. Bagaimana tidak, mereka mengaku sebagai polisi demi melancarkan aksinya merampas handphone.
Tak butuh lama, polisi akhirnya menciduk keduanya. Mereka diketahui berinisial DP, berusia 19 tahun dan Fy, berusia 16 tahun.
Keduanya berhasil membawa kabur handphone milik pelajar SMP di Dusun Kesungbanteng, Sumberagung, Moyudan, Sleman pada Senin, 2 Maret lalu. Pelaku menakut nakuti korban dengan membawa pistol.
“Jadi pelaku ini mengaku sebagai polisi dan menuduh korban sebagai klitih,” kata Kapolsek Moyudan Ajun Komisaris Polisi M Darban.
Menurutnya, karena ketakutan korban langsung menyerahkan handphonnya. “Mulanya korban ini dituduh klitih oleh pelaku. Akhirnya mereka ketakutan langsung menuruti permintaan pelaku, tidak ada perlawanan juga. Namanya juga anak-anak,” katanya saat jumpa pers kemarin.
Setelah mendapat handphone, kedua pelaku langsung meninggalkan korban. Kasus ini terungkap setelah petugas mendapat laporan dari keluarga korban. “Mereka ditangkap pada Selasa, 10 Maret 2020. Kedua pelaku ini masih berstatus pelajar, namun satu orang sudah dewasa dan satu orang bawah umur,” katanya.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Moyudan Sleman. Berdasarkan interogasi saat penyelidikan yang dilakukan petugas Polsek Moyudan, hasil rampasan itu oleh pelaku dibagi dua dan digunakan sehari-hari belum dijual. Saat ini petugas terus mengembangkan kasus apakah masih ada TKP lain selain di Moyudan.
Di depan petugas, pelaku DP mengaku nekat melakukan tindakan pencurian karena desakan kebutuhan ekonomi. Dia sengaja mengaku sebagai anggota polisi agar lebih mudah menakuti korbannya apalagi anak sekolah. “Iya sengaja biar mereka (korban) takut, dengan demikian lebih mudah mendapatkan hasilnya,” ucap DP.
Atas perbuatanya pelaku DP dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP atau pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberat, ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sementara Pelaku Fy, karena masih bawah umur di proses sesuai dengan peradilan anak. (wan/her)