Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Nyopet Ponsel di Kota Magelang, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

Nyopet Ponsel di Kota Magelang, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

  • calendar_month Rab, 12 Mar 2025

BNews–MAGELANG– Polres Magelang Kota mengamankan dua orang terduga pencopet yang beraksi di toko pakaian di Kota Magelang. Keduanya berinisial LT (45) dan VM (29) asal Bantul.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana saat dikonfirmasi, membenarkan telah mengamankan dua pelaku tersebut.

Iwan mengungkap kronologi kejadiannya bermula pada Rabu (5/3), saat itu LT dari Bantul berboncengan dengan VM menuju Temanggung. Mereka kemudian bermaksud pulang ke Bantul.

Namun dalam perjalanan sampai di Kota Magelang, LT melihat banyak orang yang sedang belanja di salah satu toko pakaian di Jalan Pemuda.

“Mereka kemudian masuk ke toko tersebut. Ketika pelaku melihat-lihat baju, mereka melihat ada perempuan yang menaruh ponsel merek Vivo dalam tas yang terbuka” jelasnya, Selasa (11/3/2025).

Melihat hal tersebut, pelaku berniat mengambil ponsel tersebut. “Setelah pelaku berada di dekat korban, kemudian mengambil ponsel itu dan mereka meninggalkan toko,” ujar Iwan.

IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Selanjutnya, kedua pelaku ini menyusuri trotoar menuju salah satu swalayan di Kota Magelang. Mereka pun memasuki swalayan itu dan melihat seorang perempuan meletakkan ponsel Iphone 11 ke dalam tas terbuka.

“Setelah pelaku meyakini korban lengah, lantas mengambil Iphone tersebut. Mereka kemudian meninggalkan swalayan dan pulang menuju Bantul,” jelas Iwan.

Iwan mengungkap, ketika dua pelaku itu sampai di wilayah Muntilan, mereka merasa panik dan ketakutan karena Iphone yang dicurinya tidak bisa dimatikan. Karena itu, pelaku membuang Iphone tersebut ke semak-semak

“Sedangkan ponsel merek Vivo dijual daerah Pasar Kembang dengan harga Rp300 ribu,” ujarnya.

Tak kapok, kedua pelaku kembali datang ke salah satu swalayan di Kota Magelang pada Sabtu (8/3) sekitar pukul 11.00 WIB. Namun swalayan tersebut ramai pengunjung dan gerak-gerik keduanya dicurigai.

Keduanya lantas keluar dan menuju salah satu toko baju di Jalan Pemuda. Tapi mereka ketahuan saat ingin melancarkan aksinya.

“Kedunya langsung diamankan oleh security. Kemudian dibawa menuju Polres Magelang Kota guna menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Keduanya disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksinal 5 tahun penjara. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less