PT KAI Pasang Patok di Blondo, Warga Magelang Layangkan Somasi Terbuka
- calendar_month 10 menit yang lalu

Puluhan Tahun Bersengketa, Warga Blondo Tolak Lahan Diakui sebagai Aset PT KAI
BNews—MAGELANG— Warga Dusun Waringin Tunggal, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, melayangkan somasi terbuka kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Somasi tersebut disampaikan di Balai Warga Dusun Waringin Tunggal, Jumat (31/7/2026).
Langkah hukum itu diambil setelah PT KAI mulai memasang patok pembatas di kawasan permukiman warga selama dua hari terakhir. Warga menilai pemasangan patok dilakukan di lahan yang selama ini mereka tempati dan manfaatkan.
Warga Klaim Sengketa Tanah Berlangsung Lebih dari 50 Tahun
Perwakilan warga, Titik Supatmi, mengatakan sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak zaman orang tua mereka atau lebih dari 50 tahun.
Menurutnya, berbagai upaya penyelesaian melalui mediasi bersama sejumlah pihak, termasuk instansi pemerintah maupun badan usaha milik negara (BUMN), telah dilakukan. Namun hingga kini belum menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Harapan kami, bersama tim advokasi, apa yang kami perjuangkan selama ini bisa tercapai dan hak kepemilikan tanah benar-benar kami miliki,” ujar Titik saat ditemui wartawan di lokasi.
Warga Tolak Klaim Aset PT KAI
Warga lainnya, Edi Warsono, menilai PT KAI belum pernah menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Ia menjelaskan, dalam dua hari terakhir pihak PT KAI bersama perangkat desa mendatangi lokasi untuk memasang patok pada sejumlah lahan kosong yang selama ini dimanfaatkan warga sebagai fasilitas umum.
Menurut Edi, lahan tersebut digunakan sebagai ruang terbuka dan tempat berolahraga bagi anak-anak sekolah di lingkungan setempat.
“Dua hari berturut-turut mereka datang melihat lahan kosong. Bagi kami, lahan tersebut adalah fasilitas umum warga dan tempat olahraga anak-anak sekolah. Kami tetap menolak lahan ini diakui sebagai aset PT KAI,” tegas Edi.
Tim Advokasi Sebut Warga Bukan Pemukim Liar
Sementara itu, anggota Tim Advokasi Pantja Arga Muda, Nur Rohman, mengatakan keberadaan warga di lahan seluas sekitar 5,3 hektare tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pada masa lalu.
Menurutnya, kawasan tersebut dahulu ditempati oleh para purnawirawan atau pensiunan sehingga warga yang tinggal di lokasi bukan merupakan pemukim liar.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Nur Rohman menjelaskan, tim advokasi telah melakukan penelusuran terhadap data primer pertanahan pada masa Hindia Belanda, termasuk dokumen Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij (NIS).
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, pihaknya mengaku tidak menemukan grondkaart atau peta klaim kepemilikan PT KAI yang terdaftar untuk kawasan Waringin Tunggal.
“Dalam peta register NIS, lahan tersebut tercatat sebagai tanah putih atau tanah tanpa klaim penguasaan dari pihak perkeretaapian saat itu. Atas dasar data ini, kami melayangkan somasi terbuka agar PT KAI segera mencabut dan melepas papan plang serta patok yang telah dipasang,” terang Mur Rohman.
Warga Minta PT KAI Hormati Proses Hukum
Melalui somasi terbuka tersebut, warga berharap PT Kereta Api Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mempertimbangkan; riwayat penguasaan lahan oleh masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Warga juga meminta penyelesaian sengketa dilakukan secara terbuka, mengedepankan dasar hukum yang jelas, serta memperhatikan; hak-hak masyarakat yang telah lama menempati kawasan tersebut. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar