Kenaikan Iuran BPJS Bukan Jalan Pintas! Vita Ervina Tekankan Reformasi Tata Kelola
- calendar_month Rab, 25 Feb 2026

Vita Ervina Dorong Pemerintah Terbitkan Regulasi Agar RS tidak menolak Pasien BPJS PBI yang Dinonaktifkan
BNews-MAGELANG– Anggota Komisi IX DPR RI, Vita Ervina, menegaskan bahwa keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan agenda strategis negara dalam menjamin hak dasar kesehatan seluruh rakyat Indonesia.
Namun demikian, rencana kenaikan iuran JKN tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menutup defisit pembiayaan; tanpa disertai transparansi dan pembenahan menyeluruh tata kelola BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan Vita Ervina saat wawancara di Posko Vita Ervina Center Magelang, Rabu (25/2/2026).
Dalam keterangannya, ia menilai pemerintah perlu membuka secara jelas dan akuntabel kondisi keuangan BPJS Kesehatan; termasuk proyeksi defisit, struktur pembiayaan, serta faktor-faktor utama yang menyebabkan peningkatan beban layanan kesehatan.
Menurutnya, tanpa keterbukaan tersebut, kebijakan penyesuaian iuran berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik dan membebani masyarakat, khususnya kalangan kelas menengah.
“Saya sebagai anggota Komisi IX menilai bahwa penguatan efisiensi belanja, pengendalian biaya layanan kesehatan, serta optimalisasi negosiasi harga obat dan alat kesehatan harus menjadi prioritas utama. Pembenahan tata kelola dan peningkatan kualitas layanan wajib dilakukan secara paralel agar prinsip keadilan dan gotong royong dalam JKN tetap terjaga,” terang Vita Ervina.
Legislator Komisi IX DPR RI itu menambahkan; apabila kenaikan iuran memang dipertimbangkan, kebijakan tersebut harus dirancang secara adil dan proporsional serta tidak membebani kelompok rentan.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Negara wajib memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan menjamin; keberlanjutan JKN dalam jangka panjang,” tegas Vita Ervina, menutup wawancara kepada awak media.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebijakan terkait JKN dan iuran BPJS Kesehatan harus mempertimbangkan aspek; keberlanjutan fiskal sekaligus perlindungan sosial bagi masyarakat luas.(*)
About The Author
- Penulis: BNews 2




Saat ini belum ada komentar