Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Palaku Pembunuhan Terhadap Selingkuhannya Dihukum 11 Tahun Penjara

Palaku Pembunuhan Terhadap Selingkuhannya Dihukum 11 Tahun Penjara

  • calendar_month Sab, 18 Jul 2020

BNews–JOGJA– Seorang pria divonis 11 tahun kurungan penjara akibat perbuatan kejinya. Terdakwa Ratmin warga Umbulrejo, Kapanewon Ponjong Gunung Kidul terbukti bersalah membunuh selingkuhannya.

Kasus pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa pada lama tahun baru 2020 di Bukit Baturagung Gunung Kidul Jogja. Selingkuhan Ratmin yang bukan lain korban pembunuhan diketahui bernama Paniyati.

Saat itu korban sempat melawan saat dianiaya oleh pelaku. Dan akhirnya korban meregang nyawa di lokasi kejadian.

Kasi Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri, mengatakan vonis terhadap Ratmin dibacakan hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (16/7/2020) sore.

Di dalam putusan itu terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan.

“Kami menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding,” kata Ari kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Semoga lanjutnya hukuman yang diterima pelaku ini membuat jera dan menyesal. “Karena menghilangkan nyawa orang lain memang berat hukumannya,” pungkasnya.

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less