Patroli Skala Besar Jelang Sahur, Polresta Magelang Amankan 39 Kendaraan Bermotor
- calendar_month Ming, 17 Mar 2024

Polresta Magelang lakukan patroli skala besar dalam rangka menjaga kamtibmas khususnya kenyamanan pada bulan Ramadan 1445 H/2024, Sabtu (16/03/2024). (foto: istimewa)
BNews—MAGELANG— Polresta Magelang lakukan patroli skala besar dalam rangka menjaga kamtibmas khususnya kenyamanan pada bulan Ramadan 1445 H/2024, Sabtu (16/03/2024). Kegiatan cipta kondisi ini sebagai upaya mengantisipasi peredaran petasan, miras, tawuran, balap liar serta knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengatakan target patroli kali ini yakni pencegahan tawuran dan perang sarung, penanggulangan minuman keras dan peredaran petasan. Serta penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan antisipasi balap liar di wilayah Kabupaten Magelang.
“Kita tunjukkan keseriusan penanganan terkait dengan masalah petasan, miras dan peredarannya. Serta mengingatkan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (17/3/2024).
Patroli skala besar tersebut dilaksanakan hingga menjelang sahur pada Minggu (17/3/2024) dini hari. Rute patroli, start Mako Polresta belok kanan-Brojonalan-Warung Bu Sum belok kanan-depan Kantor Pamobvit, lurus ke arah Kujon.
IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Kemudian ke arah Terminal Borobudur, Simpang 3 Karet ke kanan- Jembatan Srowol-Pasar Muntilan-Jalan Pemuda Muntilan-Palbapang lurus arah Metro Square.
“Tim patroli putar balik kanan di depan Hotel Artos Mertoyudan menuju Simpang 3 Blondo, melanjutkan ke arah Kota Mungkid,” jelas Mustofa.
Pada saat melintas di Jalan Medang Kamulan Borobudur, tim mendapati beberapa pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi tekhnis. Petugas melaksanakan penindakan berupa tilang dan membawa barang bukti sepeda motor ke Mapolresta Magelang.
Tambah Mustofa, Polresta Magelang mengamankan 39 kendaraan bermotor dengan pelanggaran berupa menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan aksi balap liar.
“Atas pelanggaran tersebut, untuk knalpot tidak sesuai spesifikasi, kendaraan ditahan selama satu bulan. Selanjutnya untuk aksi balap liar, kendaraan ditahan selama dua bulan dengan tujuan memberikan efek jera,” pungkasnya. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar