Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Pedagang Asongan Dilarang Berjualan Di Zona Dalam Borobudur, ini Alasannya

Pedagang Asongan Dilarang Berjualan Di Zona Dalam Borobudur, ini Alasannya

  • calendar_month Kam, 16 Jun 2022

BNews–MAGELANG–  LBH Yogyakarta mendapat aduan dari puluhan perwakilan pedagang asongan di kawasan Candi Borobudur Magelang (15/6/2022). Mereka mempersoalkan larangan berdagang di zona 2 dalam Candi Borobudur.

Corporate Secretary PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, AY Suhartanto, mengatakan kawasan Candi Borobudur menjadi salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).

Lantaran itu, lanjutnya Candi Borobudur wajib menjalankan standar pelayanan prima demi pengunjung. Salah satunya melarang pedagang asongan berjualan di zona 2 dalam.

“Yang kami lakukan pengaturan area berjualan kepada pedagang asongan di zona 2 dalam kawasan TWC Borobudur untuk menghadirkan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan,” kata Suhartanto, Rabu, 15 Juni 2022.

Ia mengatakan seluruh pihak terkait di lingkungan TWC Borobudur perlu terlibat dalam pelayanan yang baik kepada wisatawan.

 Menurut dia, berjualan tetap dibolehkan namun di luar zona 2 dalam, manajemen pun sudah menyediakan zona untuk berdagang.

“Zona 2 akan difungsikan green belt dan buffer zone untuk mendukung konservasi Candi Borobudur,” ujar dia.

Manajer Umum PT TWC Borobudur, Pujo Suwamo, menambahkan saat ini tengah menjadi masa membangkitkan ekonomi setelah dua tahun lebih dihantam pandemi covid-19.

Menurut dia, peningkatan standar pelayanan bertujuan mendukung kebangkitan ekonomi.

“Tentunya ini merupakan bekal yang cukup untuk menghidupkan kembali aktivitas (ekonomi) wisata di Borobudur dan juga kawasan Magelang,” jelas dia. (*/medcom)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less