Pelaku Pencurian dan Penadah 39 Baterai Tower BTS di Magelang Ditangkap Polisi
- calendar_month Rab, 21 Jun 2023

Pelaku pencurian dan penadah baterai tower BTS di Magelang
BNews-MAGELANG- Sindikat pencurian baterai tower pemancar Base Transceiver Station (BTS) provider diungkap jajaran Polresta Magelang. Sebanyak 7 orang tersangka, baik pelaku maupun penadah ditangkap.
Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, pada Selasa (20/6/2023). Kenakan pakaian orange tahanan, mereka tertuntuk malu atas perbuatan yang dilakukannya.
Lima dari tujuh tersangka berperan sebagai pelaku pencurian, yakni Yoga Bagus Safei Antoro (29) warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Slamet Aziz (32) warga Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Teguh Riyanto (48) warga Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Serta, Muhammad Shidiq (31) warga Kecamatan Weru, Kabupaten Magelang, dan Nur Afian Budi Utomo (29) warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Magelang. Sedangkan, satu orang lagi Najib Hasyim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian, dua lainnya berperan sebagai penadah yakni Santoso (35) Warga Kecamatan Giriloyo, Kabupaten Wonogiri. Sherpian David Setiawan (36) warga Kecamatan Manis Renggo, Kabupaten Klaten.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, mengatakan kronologi kejadian bermula adanya laporan; atas kehilangan baterai pemancar di dua wilayah yakni Kecamatan Pakis dan Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, pada Februari 2023.
Pencurian ini diotaki oleh tersangka Yoga Bagus Safei Antoro. Tersangka merupakan eks vendor dari perusahaan pemilik BTS ini. Kemudian, dia mengajak tersangka lain yakni Slamet Aziz, Teguh Riyanto, dan Najib Hasyim.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Dari hasil pemeriksaan tersangka berhasil mencuri 39 unit baterai. Dan, dari pengakuan tersangka mereka sudah melakukan pencurian barang yang sama, di 13 lokasi tower,”ujarnya saat konferensi pers, pada Selasa (20/6/2023).
Setelah berhasil mencuri baterai BTS berjumlah 39 unit, lanjut dia, para tersangka langsung menjual kepada penadah yakni tersangka Santoso dan Sherpian David Setiawan.
” Di mana, 1 baterai ini dijual Rp3 juta seharusnya (harga aslinya) Rp19 juta per unitnya,”tuturnya.
Sedangkan, dua tersangka lainnya yakni Muhammad Shidiq dan Nur Afian Budi Utomo. Melakukan pencurian baterai BTS di wilayah Kecamatan Borobudur, pada Mei 2023.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan salah satu pelaku ditemukan barang bukti berupa alat-alat untuk melakukan pencurian baterai tower.
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap penadah baterai tersebut dan berhasil mengamankan 4 orang penadah. Yakni di wilayah Wonogiri, Sukoharjo dan Prambanan. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Magelang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”paparnya.
Sementara itu, tersangka Bagus Safei Antoro mengaku, dalam melancarkan aksinya dilakukan di malam hari. Sedangkan, dengan tersangka penadah dirinya mengaku sudah saling kenal.
“Malam hari biasanya, tidak ada penjagaan di sana. Itu memakai alat-alat seperti obeng dan tang,”urainya.
Adapun dalam aksi kejahatan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti barang hasil kejahatan; berupa baterai litium merek Huawei warna hitam, baterai litium merek Huawei warna hitam; serial baterai litiium merek Shoto warna hitam serial number tidak ada ), 1 unit mobil merek Daihatsu Sigra warna putih berpelat AD-1315-TR, dan dua buah handphone milik para tersangka.
Atas kejadian ini, tersangka pencurian dikenai pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan; Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan, penadah dikenal pasal 480 KUHP dengan hukum penjara maksimal 4 tahun. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar