Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Pelaku Pencurian Di Rumah Kosong Tegalrejo Diringkus Polisi

BNews–MAGELANG– Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan jajaran Polres Magelang. Dimana pencuri tersebut melancarkan aksinya saat rumah kosong ditinggal penghuni salat terawih.

Kejadian pencurian tersebut di Dusun Geger Desa Girirejo Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang pada 14 April 2021 lalu. Pelaku diketahui berinisial R, 35, yang juga merupakan warga setempat.

“Pencuri tersebut saat beraksi berhasil membawa kabur laptop dan handphone milik Mahdiya Adiba, 22, anak pemilik rumah. Kerugian ditafsi mencapai Rp 6,6 juta,” ungkap Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba saat jumpa pers (11/5/2021).

Untuk kronologi kejadian, lanjutnya saat itu sekitar pukull 19.00 wib pelaku melintas di depan rumah korban.

“Sebenarnya saat itu pelaku awalnya hanya ingin bermain ke rumah temannya yang merupakan tetanggaan dengan rumah korban. Kemudian, pelaku melewati belakang rumah korban dan melihat keadaan belakang rumah gelap tidak ada penerangan. Dari situ timbullah niat pelaku untuk mengambil barang milik korban,” imbuhnya.

Kemudian, ia menambahkan, pelaku mendekati pintu belakang, sesampainya depan pintu belakang pelaku mencoba mendorong pintu yang ternyata bisa terbuka.

Lalu, pelaku masuk kedalam rumah dan mencari-cari barang berharga namun tidak ditemukan.

“Tidak menemukan barang berharga, kemudian Pelaku tertuju pada pintu kamar yang tertutup. Kemudian, Ia mendobrak pintu tersebut hingga pintu rusak. Pelaku memasuki kamar tersebut kemudian mencari uang namun tidak menemukannya. Selanjutnya pelaku mengambil Laptop di atas meja dan Handphone yang berada di atas kasur,” terangnya.

Adapun, barang yang berhasil diambil pelaku yakni handpone dengan tipe Realme C 11 dan Laptop merek Lenovo.

Atas kasus pencurian ini, pelaku dapat dikenai pemberatan Pasal 363 KHUP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!