Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara, ini Kasusnya

BNews–NASIONAL– Salah seorang artis pelawak senior di Indonesia dijebloskan ke dalam penjara. Ia adalah Nurul Qomar yang sudah menerima putusan dari Kejaksaan.

Ia dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pada hari Rabu (19/8/2020).

Kejari mengeksekusi Qomar setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya. Yakni dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL).

“Iya betul, ” kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman, membenaran penahanan kliennya itu.

Menurut Furqon, Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Berebes.

Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.

Vonis kepada Qomar tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumya ia dituntut 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding. Di tingkat Pengadila Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi 2 tahun penjara.

Dan upaya hukum selanjutnya, Qomar mengajukan kasasi ke MA. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tersebut, sehingga vonis tetap dilakukan. (*/Lubis)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!