Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Pemalakan Berujung Kekerasan di Magelang, Pelaku Diringkus Polisi

Pemalakan Berujung Kekerasan di Magelang, Pelaku Diringkus Polisi

  • calendar_month Sen, 26 Jan 2026

BNews–MAGELANG– Polres Magelang Kota berhasil mengamankan pelaku pemalakan dan kekerasan berinisial RAP (23) warga Magelang Selatan, Kota Magelang.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana mengatakan bahwa pelaku RAP bersama AA (23), yang saat ini masih dalam percarian, melakukan pemalakan hingga berujung kekerasan terhadap korban, di Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah pada Kamis (1/1/2026) dini hari.

“Tersangka memalak korban agar mendapatkan uang namun korban melawan dan tidak memberi uang. Sehingga terjadi kekerasan,” kata Iwan, Jumat (23/1/2026).

Dia menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Rabu (31/12/2025) sekira pukul 18.00 WIB, RAP dan AA bersama beberapa temannya mengonsumsi minuman keras di area makam wilayah Cacaban. Usai minuman itu habis, mereka ingin membeli lagi namun tak memiliki uang.

“RAP diajak AA untuk memalak orang di. Sebelumnya, mereka mengambil senjata tajam berupa arit,” jelasnya.

Setiba di TKP, kedua pelaku mendekati sekelompok orang yang sedang nongkrong, berjumlah sekitar lima orang. Pelaku langsung memalak korban namun korban menolak dan melakukan perlawanan.

“Pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban. Pelaku AA juga sempat merusak motor korban,” ujar Iwan.

Akibat aksi pelaku, lanjut Iwan, korban mengalami luka dan kendaraannya rusak. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Pelaku RAP diamankan pada 15 Januari 2026 sekira pukul 20.00. Petugas juga mengamankan barang bukti sajam. Sedangkan pelaku AA saat ini masih dalam pencarian,” imbuhnya.

Tersangka pun disangkakan Pasal 262 KUHP Ayat (3) atau Ayat (2) Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Ayat (3): jika kekerasan sebagaimana di maksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Ayat (2): jika kekerasan sebagaimana di maksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” pungkasnya. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less