Pembekuan Wisata Tubing di Magelang Selesai, Kini Kembali Dibuka
BNews—MUNGKID—Wisata Tubing yang sempat ditutup opersionalnya oleh Pemkab Magelang kini sudah kembali dibuka. Sebelumnya wisata air dengan ban ini ditutup karena buntut tewasnya lima wisatawan.
Pemerintah Kabupaten Magelang melalui plt Sekda telah mengeluarkan surat pencabutan penutupan sementara obyek wisata tubing di Magelang. Surat edaran pencabutan tersebut dikeluarkan tangga 31 Mei 2019 lalu.
Surat Edaran nomor :556/251/19/2019 ini berisi tentang pencabutan surat edaran Nomor: 556/0805/19/2019 tentang penutupan sementara operasional river tubing. Namun pemkab tidak mencabut begitu saja, beberapa point persyaratan dilampirkan dalam surat edaran tersebut.
Dalam surat itu menjelaskan beberapa poin. “Pengelola river rubing di Kabupaten Magelang dapat beroperasional kembali dengan beberapa ketentuan,” tulisnya.
Ketentuan yang dimaksud adalah, River tubing harus mempunyai tanda daftar usaha Pariwisata atau ijin usaha Pariwisata dan perijinan lainnya sesuai ketentuan berlaku. “Kemudian sudah melakukan eveluasi secara menyeluruh terhadap sumber daya manusia, alat perlatan serta memeriksa kembali kelaikan sarana prasaranan keselamatan pengunjung,” kata surat itu.
Berikutnya River Tubing harus mengenali karakter sungai dan mitigasi potensi banjir, banjir bandang, tanah longsor dan sebagainya dengan menjaga daerah aliran sungai. Melakukan pembersihan sungai dari sisa sampah dan perawatan drainase atau saluran saluran air di wilayahnya. Dalam menjalankan usahanya senantiasa mengedepakan profesionalisme dan memperhatikan kenyamanan serta keselamatan pengunjung dengan meningkatkan pengawasan dan kewaspadaaan terhadap saranan dan prasarana votal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan berisiko tinggi bagi wisatawan.
River Tubing harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Dan terkahir Bagi yang belum berijin tidak diperkenankan membuka usahanya atau beroperasi.
Surat tersebut ditanda tangani oleh PJ Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto pada akhir Mei 2019 lalu. Dan surat tersebut sudah diedarkan kepada seluruh pengusaha River Tubing di Kabupaten magelang.
Sementara salah satu pegelola river tubing Bela Negara Mertoyudan, Wahyu mengungkapkan bahwa pihaknya hinga saat ini belum membuka operasi river tubingnya. “Kami belum buka, karena dari musyawarah terakhir kami pengelola river tubing di arahkan untuk menunggu surat ijin keramaian dari pihak kepolisian yakni Polres Magelang, dan hingga saat ini kami belum menerima sehingga belum berani beroperasi,” katanya.
“Tapi besok akan kami bahas kembali dengan tim untuk langkah berikutnya, apakah ikut kawan-kawan lain sudah beroperasi atau bagaimana,” pungkasnya. (bsn)