Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Terdakwa Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Magelang Minta Tak Dihukum Seumur Hidup

Terdakwa Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Magelang Minta Tak Dihukum Seumur Hidup

  • calendar_month Jum, 26 Mei 2023

BNews–MAGELANG-– Terdakwa pembunuhan satu keluarga Dhio Daffa (22), menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Yang berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang , pada Kamis (25/5/2023).

Di mana, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Dhio Daffa, pada Kamis (11/5/2023) lalu

terdakwa Dhio Daffa sudah datang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang sekira pukul 09.20 WIB. Terdakwa memakai kemeja putih, celana hitam, dan peci hitam.

Terlihat, beberapa kali terdakwa Dhio nampak berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Sekira pukul 09.38 WIB, pembacaan pledoi dibacakan oleh Penasihat Hukum AS Arif Nurrohman.

Dalam kesempatan itu, terdakwa Dhio Daffa juga menyampaikan pembelaan secara lisan di depan ketua majelis hakim Darminto Hutasoit, dengan hakim anggota I Made Sudiarta dan Asri.

Dengan suara terbata-bata sembari menahan tangis, terdakwa Dhio Daffa mengaku sangat menyesal atas tindakannya; yang membunuh ayah, ibu, dan kandungnya, yakni Abbas Ashar (58), Heri Riyani (54) dan Dhea Choirunisa (24).

“Merasakan penyesalan karena kelakuan saya. Memohon kepada jaksa dan hakim untuk memberikan keringan pidana hukuman. Karena ,saya ingin melanjutkan masa depan saya, bermasyarakat. Saya akan memperbaiki sikap dan saya tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Sementara itu, Penasihat Hukum AS Arif Nurrohman mengatakan, adapun pembelaan yang diajukan yakni; mendapatkan keringanan yaitu penjara selama 20 tahun atau seringan-ringannya.

“Dengan alasan karena Dhio Daffa itu belum pernah terpidana, terdakwa juga masih muda dan masih banyak jenjang masa depannya. Terus terdakwa juga mempermudah tidak mempersulit masa persidangan yang mana ada rasa penyesalan yang dalam tentang perbuatannya,”ucapnya.

Ia menyampaikan, terdakwa Dhio Daffa sangat menyesali perbuatannya. Sehingga, pada saat penyampaian pembelaaan secara lisan terdakwa menangis.

“Iya, karena bentuk penyesalannya yang paling dalam karena dia bunuh keluarga, kakak, ibu, dan ayahnya, seperti itu. Dia sangat menyesal sekali,” ujarnya.

Sementara selama dilakukan penahanan, lanjut Arif, keluarga dari terdakwa tidak pernah menjenguk.

Hanya saja, yang sering melihat kondisi terdakwa Dhio Daffa yakni pembantunya.

“Untuk saat ini keluarga tidak ada yang pernah menjenguk, yang sering itu pembantunya,”urainya. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less