Pemerintah Bakal Perpanjang PPKM Mikro Usai Lebaran
BNews—NASIONAL— Pemerintah bakal kembali memperpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di 30 provinsi di Indonesia. Perpanjangan ini setelah masa pelarangan mudik lebaran 2021.
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyebut bahwa perpanjangan PPKM mikro ini adalah tahap kedelapan.
“Kita lihat dalam pelaksanaan PPKM Mikro tahap kedelapan yaitu tanggal 18 sampai tanggal 31 Mei akan diperpanjang. Dengan cakupan tetap di 30 provinsi. Tentu 18 sampai 31 Mei ini adalah periode 2 minggu pasca mudik hari raya Lebaran,” katanya, dalam konferensi pers, Senin (10/5/2021). Dilansir dari Detik.com.
Dia menyebut, soal perjalanan di wilayah aglomerasi tidak memerlukan izin. Selain itu, dia juga memaparkan aturan terkait kapasitas tempat wisata selama penerapan PPKM Mikro.
“Bahwa untuk antar wilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan. Kemudian ditegaskan bahwa untuk tempat-tempat wisata di wilayah komunitas sesuai dengan PPKM Mikro,” ujarnya.
”(Tempat-tempat wisata) sudah regulasi dari PPKM Mikro ini adalah maksimum 50 persen dan prokes ketat dan juga untuk zona merah dan zona dilarang. Jadi PPKM Mikro sudah mengatur terkait tentang tempat umum,” sambungnya.
Adapun 30 provinsi yang melaksanakan PPKM Mikro saat ini yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dam Sumatera Utara. Kemudian, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.
Adapula Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan perpanjangan ketujuh PPKM Mikro. PPKM Mikro diperpanjang selama dua pekan hingga 17 Mei. (mta)