Pemkab Magelang Salurkan Bantuan Stimulus Ekonomi Tahun 2021
BNews—MAGELANG— Pemerintah Kabupaten Magelang mulai menyalurkan bantuan stimulus ekonomi Tahun 2021 kepada pelaku usaha. Bantuan itu dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19.
Penyerahan bantuan stimulus ekonomi ini dilaksanakan secara simbolis di Rumah Dinas Bupati Magelang, Rabu (2/6/2021).
Kabag Perekonomian dan SDA, Nur Rochmad Isro’i dalam laporannya memaparkan, pemberian stimulus ekonomi ini dalam bentuk bantuan modal dan pembelian produk. Penerimanya sendiri yakni berdasarkan hasil verval yang dilakukan oleh OPD terkait secara keseluruhan berjumlah 33.820 orang.
Jumlah tersebut, kata dia, terdiri dari perorangan sebanyak 32.812 orang dan kelompok/badan usaha/koperasi sebanyak 1.008 orang. Sedangkan besaran penerima bantuan stimulus ekonomi untuk perorangan sebesar Rp 1 juta dan kelompok/badan usaha/koperasi sebesar Rp 5 juta.
“Jumlah anggaran untuk bantuan modal usaha stimulus ekonomi sebesar Rp 37.852.000.000. untuk pembelian produk sebesar Rp 739.000.000. Sehingga jumlah keseluruhan anggaran stimulus ekonomi sebesar Rp 38.591.900.000,” papar dia.
Nur Rochmad menjelaskan, pelaksanan penyaluran stimulus ekonomi ini akan melalui Bank Bapas 69, sesuai Peraturan Bupati Magelang Nomor 9 Tahun 2021.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan, pemberian bantuan stimulus ekonomi ini bukan diartikan sebagai upaya memenuhi semua keinginan yang diajukan oleh para pelaku usaha. Namun lebih bersifat rangsangan atau dorongan bagi para pelaku usaha agar timbul kreatifitas.
”Sehingga mampu bertahan untuk menjalankan kegiatan usahanya dalam mendukung perputaran perekonomian. Yang pada akhirnya mengarah kepada peningkatan pertumbuhan ekonomi,” kata dia.
Berdasarkan hal itu, Pemerintah Kabupaten Magelang telah mengeluarkan kebijakan perekonomian. Yakni dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Magelang Nomor 9 Tahun 2021 tentang pemberian stimulus ekonomi kepada pelaku usaha, yang mana pemberian stimulus ekonomi tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Magelang Tahun 2021.
“Perlu saya sampaikan, berdasarkan amanat Peraturan Bupati Magelang Nomor 9 Tahun 2021 tersebut, telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Perangkat Daerah/Dinas terkait bagi penerima stimulus ekonomi di Kabupaten Magelang. Oleh karena itu saya berharap, agar bantuan yang telah diterima dapat bermanfaat, serta dipergunakan sebaik-baiknya untuk usaha yang produktif, sehingga bisa membantu kelangsungan kegiatan usaha,” pungkasnya. (mta)
NOMINAL CAIR DAN PENJELASAN DI BERITA TERKAIT (KLIK DISINI)