Pemkab Magelang Tidak WFH ASN, Pilih WFO dan Pangkas Jam Kerja
- calendar_month Sel, 14 Apr 2026

ilustrasi ASN tidak WFH tapi WFO
BNews-MAGELANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, Jawa Tengah, memutuskan tidak akan menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN), meski terdapat arahan dari pemerintah pusat.
“Setelah dirapatkan, tidak ada WFH,” ucap Pelaksana harian Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, David Rudiyanto kepada Kompas.com, Senin (13/4/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/439/22/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam kebijakan itu, Pemkab Magelang tetap memberlakukan sistem kerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi seluruh ASN.
Surat edaran tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Magelang yang ditandatangani David memuat sejumlah ketentuan terkait penyesuaian tugas kedinasan ASN. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional.
David yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang menyebutkan, jumlah ASN di wilayahnya mencapai sekitar 10.000 orang.
Dari jumlah tersebut, penerapan WFH satu hari dalam sepekan dinilai tidak efektif karena hanya dapat diberlakukan kepada sebagian kecil pegawai.
“Dihitung-hitung nggak imbang,” cetusnya.
Selain itu, ia menilai sulit memastikan produktivitas ASN saat bekerja dari rumah. Efisiensi yang dihasilkan pun dinilai tidak signifikan.
“WFH pun penghematannya juga sedikit,” bebernya.
Sebagai alternatif, Pemkab Magelang memilih melakukan penyesuaian jam kerja dengan memangkas durasi waktu istirahat serta mempercepat jam pulang kerja masing-masing selama 30 menit.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Dari (pemangkasan) setengah jam, orang tidak di kantor. Harapannya listriknya ngirit, airnya juga ngirit,” kata David.
Untuk hari Senin hingga Kamis, waktu istirahat yang semula pukul 12.00–13.00 WIB diubah menjadi 12.00–12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, waktu istirahat menjadi pukul 11.45–12.45 WIB dari sebelumnya 11.30–13.00 WIB.
Adapun jam pulang kerja ASN pada Senin hingga Kamis dimajukan dari pukul 16.00 WIB menjadi 15.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam pulang berubah dari pukul 16.30 WIB menjadi 16.00 WIB.
“Kebijakan ini kami evaluasi (dalam) dua bulan, perlu dilanjut atau perlu ada yang diperbaiki,” imbuh David. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2




Saat ini belum ada komentar